Dindik dan PGRI Terima Aduan Guru PNS Selingkuh

 Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sutarno Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sutarno Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang-Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sudah menerima aduan soal guru PNS asal Sukamulya yang selingkuh dengan istri oran lain, aduan tersebut secara resmi dilayangkan oleh warga yang menamakan diri sebagai Masyarakat peduli pendidikan (MPP).

Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sutarno mengaku pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum guru yang dianggap telah melakukan pelanggaran aturan dan etika sebagai seorang guru. Namun dalam pemberian sanksi tersebut pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait yakni kepala sekolah dan pengawas

"Jika terbukti salah maka kami akan merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian untuk mengeluarkan sanksi sebagai bagian dari pembinaan," jelasnya.

Hal senada dikatakan ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin. Menurutnya sebagai korps guru, tentunya jika ada anggota atau pengurus PGRI yang melakukan tindakan tidak terpuji dirinya juga tidak akan segan-segan untuk menindaknya, karena guru harus menjadi panutan dan contoh yang baik di masyarakat.

"Ya kami juga menerima laporan warga, oknum guru tersebut inisial SW guru salah satu sekolah di SDN Sukamulya, Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke Dindik agar oknum guru tersebut segera mendapatkan sanksi," terangnya.

Tak hanya itu saja, Kosrudin juga menegaskan akan segera merekomendasikan enam guru yang diduga melakukan tindakan indisipliner berupa, terlibat penyalahgunaan narkoba, terlilit hutang, dan bermalas-malasan dalam melaksanakan tugas. "Kami akan berikan rekomendasi karena keenam guru tersebut kami anggap telah terbukti aturan dan etika profesi guru." jelas Kosrudin.

Go to top