Warga Cikupa Tantang Satpol PP TindakTegas Mini Market

Warga Cikupa Tantang Satpol PP TindakTegas Mini Market

detakbanten.com TANGERANG - Warga Cikupa, Kabupaten Tangerang menantang satpol PP Kabupaten Tangerang menindaktegas ratusan Mini market yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya meski sudah diketahui sudah melanggar Perda, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP selaku Penegak Perda. Sehingga membuat pemilik mini Market seperti Indomaret dan Alfamart terus berkembang sehingga pedagang kecil sangat dirugikan.

Ketua Serikat Pedagang Kecil Dadang Karsa mengatakan, sebagian besar minimarket yang ada di Kabupaten Tangerang melanggar Perda No 14 tahun 2011 tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil." Kami meminta ketegasan dari satpol PP untuk menindak mini market yang melanggar aturan," ucapnya kepada detakbanten.com, Selasa (18/8/2015).

Menurut pria yang ikut andil dalam penataan pasar Cikupa ini, wajar jika kemudian dalam pembukaan minimarket mendapat penolakan dari warga seperti yang terjadi di Desa Saga. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap aturan.

"Tak hanya Alfamart, Indomart, mini market sejenis juga banyak yang melanggar Perda di Kabupaten Tangerang," paparnya.

Dadang merincikan salah satu Perda yang dilanggar Perda No 14 tahun 2011 pasal 7, dikatakan bahwa toko modern boleh berdiri dalam system jaringan jalan negara, Provinsi dan Kabupaten.

"Tapi banyak mini market berkembang bukan di wilayah perkotaan. Salahsatu contohnya di Desa Saga, Kabupaten Tangerang yang tidak berada di perkotaan. Ini jelas sudah melanggar dan masyarakat berhak menolak," tandasnya.

Go to top