630 Ribu Kabupaten Tangerang Warga Belum Perekaman KTP-el

KPU Kabupaten Tangerang saat rapat koordinasi. KPU Kabupaten Tangerang saat rapat koordinasi. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG -KPU Kabupaten Tangerang menyatakan lebih dari 630 ribu warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Padahal sesuai aturan yang ada, untuk bisa mengikuti Pilbup dan Wabup Tangerang 2018 warga wajib memiliki KTP-el.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, dari data yang dimilikinya per Oktober 2017 ini, dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang sebanyak 3,2 juta, sebanyak 2,5 juta diantaranya telah wajib memeliki KTP-el. Namun dari jumlha tersebut tercatat baru 1,8 juta warga yang telah melakukan perekaman sehingga ada 630 lebih warga yang belum melakukan perekaman.

“Dari data yang dimilikinya per Oktober 2017 ini, jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el tertinggi di wilayah kecamatan Pasarkemis dengan jumlah 54.256 warga. Disusul dengan wilayah Kecamatn Kronjo dan Curug dengan jumlah 35.982 dan 34.165 warga,” papar pria yang akrab disapa Cecep ini usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tangerang yang digelar di Hotel Lemo, Selasa, (17/10/2017).

Cecep menjelaskan, masih tingginya jumlah tersebut tentunya menjadi potensi kerawanan. Selain itu jika hal ini tidak segera diatasi maka jumlah warga golput akan semakin membengkak karena kehilangan hak suaranya dalam Pilbup dan Wabup Tangerang 2018 nanti akibat tidak memliki KTP-el.

“Masih banyaknya warga yang belum melakukian perekaman harus segera ditanggulangi karena satu suara saja dalam sebuah pesta demokrasi itu sangat berharga. Apalagi ini jumlahnya hingga ratusan ribu yang berpotensi kehilangan hak suaranya ,” jelas Cecep.

Untuk itu Cecep berharap segera ada dukungan dari pemerintah daerah melalui kecamatan dan desa atau kelurahan segera melakukan langkah proaktif kepada para warganya untuk segera melakukan proses perekaman KTP-el agar bisa mendapatkan nomor kependudukan. Dukungan tersebut sangat dibutuhkan terlebih pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada warganya salah satunya adalah dengan meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. “Sukses tidaknya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya berada ditangan KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Cecep.

Go to top