Camat Tanara Diduga Langgar Aturan BBM dan Migas

Surat Rekomendasi camat untuk pembelian BBM dan Migas di SPBU Serang Surat Rekomendasi camat untuk pembelian BBM dan Migas di SPBU Serang

detakbanten.com SERANG - Camat Tanara, diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM dan Migas), jenis solar dan premium. Pasalnya, pembelian hanya berdasarkan surat rekomendasi Camat tanpa kartu kuning.

"Memang benar saya merekomendasikan pembelian BBM untuk pengecer disini, tapi saya tidak tahu aturan BBM Migas. Saya hanya melayani masyarakat saja, demi meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Camat Tanara, Kabupaten Serang, Rafe'i, jumat, (6/12).

Meski begitu, Rafe'i mengaku dirinya belum sempat mempelajari aturan pembelian Migas. Sehingga dirinya tidak mengetahui jika hal tersebut menyalahi aturan BBM dan Migas. "Saya belum sempat mempelajari aturan soal migas. Tapi hal ini memang sudah lama terjadi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rafe'i mengungkapkan. Seluruh Kecamatan se Kabupaten Serang, melakukan hal serupa sejak lama. Namun hingga kini tidak ada persoalan apapun, karena formulir rekomendasi itu dikeluarkan pihak SPBU.

"Surat ini untuk dikeluarkan SPBU untuk saya tandatangani. Semua Kecamatan se Kabupaten Serang juga melakukan ini. Jadi, bukan saya saja," ungkapnya.

 

 

Go to top