Camat Kasemen Bantah Rekomendasi Galian C

tampak aktifitas truk-truk mengangkut galian tpe C di lokasi tampak aktifitas truk-truk mengangkut galian tpe C di lokasi

detakserang.com SERANG - Terkait adanya galian C di Kelurahan Angsana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang diduga tidak berizin, Camat Kasemen mengaku tidak memberikan rekomendasi kepada pengusaha. Bahkan, pihak Kecamatan telah memberikan teguran secara lisan, agar aktifitas tersebut dihentikan.

Camat Kasemen, Subagyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya aktifitas galian C yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

untuk itu, ia secara pribadi dan pemerintah telah meminta pengusaha agar usaha tersebut dihentikan.

"Setahu saya, itu tidak ada izin maupun rekomendasi dari Kelurahan atau Kecamatan. Teguran untuk pemberhentian, baru bersifat lisan, serta teguran tertulis pertama," katanya.

Subagyo menegaskan, jika sampai teguran tertulis pihak pengusaha tidak juga mengindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberhentian secara paksa. Sebab, usaha ilegal itu dinilai telah melanggar aturan yang ada.

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kota Serang. Jika pengusaha masih juga membandel sampai teguran terakhir, akan dilakukan tindakan tegas, sesuai Perda yang ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Galian C yang berada di Kelurahan Angsana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga tidak berizin. Akibatnya, usaha tersebut merugikan pengguna jalan karena menyebabkan jalanan berdebu. Hingga saat ini baik pihak Kecamatan maupun Kota Serang, belum melakukan tindakan tegas terhadap usaha illegal itu.

Wirsa pemilik galian C membenarkan, usaha miliknya tersebut belum berizin dari PemKot Serang.

Dirinya menjalankan usaha tersebut baru satu bulan, sehingga hanya diketahui pihak Kecamatan, termasuk Muspika yang bersifat rekomendasi.

"Usaha saya ini berjalan ditanah milik saya pribadi. Izin belum saya urus, baru persetujuan dari masyarakat saja dengan bukti tandatangan, dan diketahui Muspika," ujarnya.

Menurut Wirsa, dirinya belum mengurus usaha perizinan di Kota Serang, karena hanya berkisar sekitar dua bulan untuk meratakan tanah yang dimilikinya.

"Usaha saya ini paling lama juga dua bulan, jadi menurut saya sih tidak usah membuat izin," katanya.

Sementara, Kasie Trantib Kecamatan Kasemen, Mansur membenarkan usaha tersebut belum berizin. Hal itu diketahui setelah pihaknya mendatangi lokasi, dan meminta keterangan kepada pemilik. Bahkan, pihaknya sempat memberhentikan aktifitas kegiatan itu.

"Saya sempat menghentikan aktifitas galian. Setelah pemilik menghadap ke Camat, kemudian berjalan lagi, saya tidak tahu apa yang dibicarakan, karena bukan kewenangan saya," ungkapnya.

Go to top