44 PMI Dideportasi Malaysia Melalui Tanjungbalai

sebanyak 44 PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Tanjungbalai.(istimewa). sebanyak 44 PMI dideportasi dari Malaysia tiba di Tanjungbalai.(istimewa).

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI – Malaysia deportasi sebanyak 44 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dideportasi akibat tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak memiliki izin kerja.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, para PMI dideportasi Malaysia dengan melalui pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung PT Pelindo Tanjungbalai.

“Para imigran diangkut dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut menuju Tanjungbalai,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, Setibanya di pelabuhan Teluk Nibung, seluruh PMI dikumpulkan untuk didata dan akan dikembalikan ke kampung mereka masing-masing dengan menggunakan bus.

“Kondisi PMI yang dideportasi seluruhnya dalam keadaan sehat,” ungkap Panjaitan.

Kata dia, penyebab PMI dideportasi oleh pemerintah Malaysia disebabkan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, tidak memiliki visa, tidak memiliki izin kerja, overstay dan lainnya.

“Mereka umumnya tidak memiliki dokumen-dokumen sah dan tidak memiliki izin kerja serta masalah lain,” terangnya.(ap).

 

 

Go to top