Selundupkan Sabu dari Malaysia, Seorang Pria Diamankan Polres Tanjungbalai

Pria asal Sumatera Barat ditangkap atas kepemilikan  sabu. Pria asal Sumatera Barat ditangkap atas kepemilikan sabu.

detakbanten.com, TANJUNGBALAI - RE (37) warga Provinsi Sumatera Barat diamankan petugas bea cukai Tanjungbalai saat turun dari kapal feri usai pulang dari negara Malaysia.

"Dia diamankan bea cukai atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, penangkapan berawal saat petugas bea cukai curiga melihat seorang penumpang kapal feri berinisial RE. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa dan dilanjutkan pemeriksaan badan oleh petugas bea cukai.

"Dari pemeriksaan barang tidak ditemukan barang mencurigakan, namun dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 paket sabu dimasukkan dalam kaos kaki," terangnya.

Kata dia, hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia dengan disembunyikan di kaos kaki guna mengelabui petugas.

"Pelaku mengakui sabu dari Malaysia dengan cara disembunyikan di dalam kaos kaki," ungkap Panjaitan.

Setelah diamankan, tambahnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Atas perbuatannya pelalu dijerat Pasal 113 Ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, pelaku sudah dilakukan penahanan," bilangnya. (ap).

 

 

Go to top