Pilbup Serang, KPU Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon

Pilbup Serang, KPU Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon

detakbanten.com, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Serang pada pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020.

Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Serang, Tatu-Pandji mendapatkan Nomor urut 01 sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Nasrul-Eki mendapatkan nomor urut 02. Pengambilan nomor urut paslon dilakukan dengan cara di undi

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, semua pasangan sudah ditetapkan nomor urut. tTnggal selanjutnya pembuatan kotak suara, APK dan bahan Kampanye.

"Semua sudah ditetapkan, No urut 01 Tatu-Pandji dan No urut 02 Nasrul-Eki," ungkap Abidin kepada awak media, seusai pengambilan nomor urut Calon Bupati Serang, di Hotel Horizon Forbis, Jalan Raya PCI, Kabupaten Serang, Kamis(24/9/2020).

Abidin juga menjelaskan, tahap selanjutnya pada tanggal 26 September 2020, dua Paslon inipun akan melakukan kampanye terbuka.

"Tahapan selanjutnya, tinggal mereka akan melakukan jadwal kampanye dan harus diserahkan ke KPU Kabupaten Serang. Sejak mulai dari 26 September 2020," jelas Abidin seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, sistem pengambilan no urut pasangan calon sendiri melalui undian, dan hasil undian hasil pilihan para calon. Bukan di rekayasa oleh KPU Kabupaten Serang. (Aden).

Go to top