Mobil Desa Buaran Mangga Yang Ditilang Berasal Dari Dana Desa Tahun 2018

Mobil Desa Buaran Mangga Yang Ditilang Berasal Dari Dana Desa Tahun 2018
detakbanten.com TIGARAKSA - Kendaram oprasional desa Buaran Mangga yang ditilang berasal dari dana desa tahun anggaran 2018, hal tersebut dikatakan Dikdik staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD), menurutnya kades saat itu dijabat oleh priode 2013 - 2019.
 
"Ya benar di tahun 2018 Kades menganggarkan kendaraan operasional melalui dana desa sebesar 168juta," terang Dikdik.
 
Sebelumnya diberitakan, Sebuah kendaraan operasional desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ditilang oleh Polantas Jakarta, pada Sabtu (20/06/2020). Mobil jenis Grand Max tahun 2018 tersebut bernomor polisi B 1471 COM tersebut memakai plat merah palsu. 
 
"Saya mau ke Jakarta malam minggu kemarin tanggal (20/06/2020), namun karena mobil yang saya kemudikan tidak memiliki surat-surat, sekarang ditahan polisi Jakarta," terang Angga pengemudi yang merupakan warga Pakuhaji kepada wartawan Rabu 24/06/2020).
 
Angga mengatakan, mobil yang dibeli dari anggaran dana desa tahun 2018 tersebut kata Angga, diajukan oleh kepala desa sebelumnya, dia juga tidak mengerti kenapa mobil tersebut tidak memiliki suratnya, saat ini mobil grand max masih ditahan polantas Jakarta.
 
" Nomor Polisi nya juga palsu, karena setelah dicek polisi, ternyata plat merahnya palsu," terang Angga.
 
Go to top