Bapenda Kabupaten Tangerang Keluarkan Himbauan Bagi Wajib Pajak

Bapenda Kabupaten Tangerang Keluarkan Himbauan Bagi Wajib Pajak
detakbanten.com TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Bapenda) mengeluarkan imbauan kepada pemilik/pengelola/penanggung jawab Hotel, Mall, Restoran dan Tempat Hiburan di Kab. Tangerang untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid 19). Kamis, (19/3/20).
 
Soma Atmaja selaku Kepala Bapenda Kab. Tangerang mengungkapkan bahwa, ditengah mewabahnya Covid 19 di Indonesia khususnya di Kab. Tangerang, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penyebaran melalui imbauan yang diberikan kepada seluruh Mall, Restoran, Hotel, dan Tempat Hiburan agar mereka bisa melakukan upaya-upaya pencegahan.
 
"Semua ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan mengatisipasi penyebaran Covid 19 yang lebih luas, dan juga imbauan Ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran virus Corona di Indonesia khusunya Kab. Tangerang," Beber Soma.
 
Soma melanjutkan, untuk itu Bapenda mengeluarkan imbauan untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang penetapan kejadian luar biasa Corona di wilayah provinsi Banten dan surat himbauan Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-bag.um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang himbauan antisipasi penyebaran coronavirus.
 
Tambah Soma, maka dengan ini Badan pendapatan daerah kabupaten Tangerang menghimbau kepada pengelola atau pemilik hotel restoran dan tempat hiburan untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran coronavirus antara lain
 
1. Menyediakan dan menggunakan thermal scanner bagi pegawai dan pengunjung
2.  Menyediakan hand sanitizer atau cairan antiseptik
3. Membatasi jumlah kursi atau meja pelayanan
4. Mengatur jarak antar meja minimal 2 meter atau menggunakan sekat pemisah antar meja
5. Menjaga kebersihan lingkungan restoran cafe tempat hiburan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri
6. Dalam setiap transaksi pembayaran diusahakan menggunakan fasilitas transaksi secara non tunai
7. Apabila ditemukan pegawai atau pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37, 5 derajat Celsius di sarankan untuk segera berkonsultasi dengan rumah sakit terdekat.
 
"Pelayanan Pajak Daerah sendiri pada prinsipnya sejak dulu sudah melakukan pelayanan berbasis online baik dari tahap pendaftaran maupun pembayaran jadi wajib pajak tidak perlu direpotkan untuk datang ke pelayanan Bapenda, seperti PBB dan BPHTB bisa lewat BJB, Pos, Bukalapak, Tokopedia dan Alfa Mart serta Indomart," terangnya.
 
Sementara itu Dwi Chandra Budiman selaku Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kab. Tangerang mengatakan, pada prinsipnya virus korona ini penyebarannya belum terlihat terjadinya penurunan kasus, secara nasional selalu meningkat dari hari ke hari hal ini tidak menutup kemungkinan di Tangerang juga sudah mulai ada hal-hal demikian.
 
"Maka kita semua dihimbau untuk selalu jaga jarak dengan tidak mendatangi tempat-tempat keramaian serta jaga kebersihan diri kita masing-masing agar bisa memutus rantai penyebaran Covid 19 dan selalu ikuti anjuran pemerintah," ungkap Dwi.
 
Menurut Dwi Chandra, terkait dampak Covid 19 terhadap pendapatan daerah pada prinsipnya kita berharap tidak ada hal yang berdampak buruk terhadap sumber pendapatan, bagaimanapun pemerintah harus selalu berjalan untuk melakukan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan yang di mana sumber pendanaan itu dibiayai dari pajak daerah.

 

 

Go to top