BKSDA Banten Mengamankan Seekor Beruang Madu Milik Warga Cilegon Banten

BKSDA Banten Mengamankan Seekor Beruang Madu Milik Warga Cilegon Banten

detakbanten.com SERANG - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Banten mengamankan seekor beruang madu dari salah seorang warga di Cilegon Banten, Jumat (28/02/2020).

Beruang madu yang diperkirakan berumur 15 tahun ini, diamankan dalam kondisi sudah diawetkan (offsetan) dari seorang warga Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon Banten berinisial (DH) lantaran dilindungi undang - undang.

Menurut Kepala BKSDA Jabar Wilayah Banten Andre Ginson menerangkan, meski sudah diawetkan, namun kepemilikan beruang madu tersebut tetap dilarang, seperti yang tertuang dalam udang - undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Tetap dilarang, dimana setiap orang tidak boleh memiliki, memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan bagian bagian nya. Dengan ancaman pidana 5 tahun denda 100 juta rupiah," ungkapnya.

Beruang madu yang diamankan tersebut terang Andre, sudah dalam kondisi sudah diawetkan, didapat pemiliknya dari orang tua pemilik, dan Beruang madu tersebut sudah bertahun tahun menjadi hiasan rumah oleh pemiliknya.

"Walaupun itu pemilik beruang madu tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi, namun (DH) sang pemilik menyerahkan beruang madu tersebut secara sukarela, sehingga terbebas dari ancaman pidana," terangnya.

Andre juga menjelaskan, meskipun jumlah populasi beruang madu terbilang masih banyak, yang populasi Paling banyak terdapat didaerah Sumatera, Akan tetapi beruang madu salah satu jenis hewan yang dilindungi.

"Untuk beruang madu tersebut telah kuta amankan di kantor BKSDA Serang saat ini, nanti kita akan berkoordinasi dengan pimpin BBKSDA Jawa Barat, untuk memutuskan penempatan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut." Tandasnya.

Go to top