Kades Terpilih Diminta Tidak Asal-asalan Angkat Perangkat Desa

Kades Terpilih Diminta Tidak Asal-asalan Angkat Perangkat Desa
detakbanten.com TIGARAKSA -- Kepala desa terpilih diingatkan tidak boleh asal-asalan mengangkat perangkat desa yang akan membantu tugas kades. 
 
Hal tersebut dikatakan Mulyono Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang.
 
Menurutnya, berdasarkan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di bagian kedua pasal 4, dijelaskan bahwa Kades sebelum melakukan pengangkatan seyogyanya membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan anggota minimal 1 orang.
 
" Pada ayat B , C dijelaskan pelaksanaan penjaringan dan penaringan bakal calon perangkat kepala desa dilaksanakan selama dua bulan, hasil penyaringan dikonsultasikan kepada Camat," terang Mulyono.
 
Mulyono menambahkan, setelah dikonsultasikan kepada Camat, kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya tujuh hari kerja.
 
" Rekomendasi Camat di ayat F pasal 4, berisi persetujuan atau penolakkan." terang Mulyono.
 
Jika rekomendasi camat berupa persetujuan maka kepala desa harus membuat surat keputusan, dan jika rekomendasi camat penolakan maka kepala desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.
 
" Kalau untuk pengangkatan Sekretaris desa ( Sekdes) merupakan hak preogratip kades, jadi Kades berhak menentukan Sekdes sendiri, bisa dari PNS yang awalnya menjabat Sekdes, atau non PNS." terang Mulyono.
Go to top