Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup 11 Titik Galian Tanah Ilegal

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup 11 Titik Galian Tanah Ilegal
detakbanten.com TIGARAKSA -- Satpol PP Kabupaten Tangerang berencana akan menutup 11 galian tanah ilegal yang tersebar di Kabupaten Tangerang, dari total 11 lokasi galian,  6 diantaranya sudah ditutup.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, petugas Satpol Kabupaten bersama kecamatan terus memantau beberapa galian tanah yang masih aktif, dari 11 titik galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang, ada lima yang sudah ditertibkan diantaranya, galian desa Rancailat Kecamatan Kresek, galian tanah di Cisoka, galian tanah di desa Bojong.
 
"Sisanya lima titik galian tanah yang belum ditertibkan diantaranya galian tanah di desa Kemunung Kresek, desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler, desa Klebet kecamatan Kemeri, desa Daon Rajeg dan saya titik lagi di Kecamatan Sukadiri." terang Bambang Mardi keoada wartawan Kamis (19/12/2019).
 
Bambang mengatakan, sebelum ditutup, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, galian tanah ilegal tersebut sudah melanggar Perda no.13 tahun 2011 ttg RTRW Kabupaten Tangerang dan Perda nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
 
"Sebagai penegak perda, tentunya kami akan tetap melaksanakan tugas untuk menutup galian tanah, sehingga warga sudah tidak lagi mengeluh." terang Bambang. 

 

 

Go to top