Zaki Ajak Transforter berdialog bersama Warga Kabupaten Tangerang

Zaki Ajak Transforter berdialog bersama Warga Kabupaten Tangerang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengajak pengusaha transporter berdialog bersama masyarakat dalam rapat koordinasi pengaturan angkutan barang tambang di wilayah Bogor - Tangerang bertempat di Aula Pendopo Bupati Tangerang. Kamis, (20/6/19).



Dalam Rakor tersebut seluruh pihak yang terkait diundang untuk didengarkan pendapat dan masukannya salah satunya H. Yayan selaku masyarakat Kab. Tangerang dan perwakilan Forum BPD Kab. Tangerang, mengatakan, dengan terbitnya Perbup 47 Tahun 2018 tersebut kami sangat setuju dan mengapresiasi sekali dengan adanya Perbup tersebut, karena banyak sekali warga yang merasa dirugikan dan banyak mengalami kecelakaan dengan adanya truk material muatan besar.

"Kami juga mohon kepada pemilik kendaraan untuk melakukan seleksi kepada pengemudi agar bisa mengemudi dengan baik jangan sampai ugal-ugalan di jalanan dan membahayakan masyarakat penggunan jalan yang lainnya," ucapnya, "Mari sama-sama kita dukung Perbup ini dan kita apresiasi dan patut ditaati oleh siapapun yang terkait dalam Perbup 47," ucap H. Yayan.

Fadlan selaku perwakilan Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor mengungkapkan keluhannya terkait terbitnya Perbup 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional kendaraan besar, dengan diberlakukannya Perbup tersebut tentunya mempengaruhi pendapatan para Transporter, para supir dan yang terkait dengan kegiatan tersebut juga ikut terkena imbasnya.

"Kita juga sama menjerit terutama daerah hulu karena ada 30 perusahaan lebih yang menggantungkan hidupnya dari sana sudah bertahun-tahun lamanya, dan usaha terkait juga kena imbas seperti tambal ban, rumah makan dan lainnya," tuturnya

Fadlan menambahkan, Ia menghargai dan mengapresiasi Bupati Zaki yang memikirkan masyarakat dari keamanan dan kenyamanan serta bahaya truk besar, akan tetapi di sisi lain kami juga sama masyarakat Kab. Tangerang mengaharapkan kebijaksanaan lain terhadap masyarakat Bapak yang ingin merubah nasib melalui usaha ini seperti supir dan transporter.

"Kita harap ada kebijaksanaan dari Bapak Bupati agar bisa merevisi Perbup 47 tersebut minimal bukan dari jam 22.00 WIB tapi dari jam 20.00 WIB kita bisa diijinkan beroperasi," pinta Fadlan saat menyampaikan tanggapannya di Pendopo Bupati Tangerang.

Sementara itu Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, Perbup 47 tahun 2018 sudah final dan mutlak untuk ditegakan dan diikuti oleh seluruhnya.

"Kami paham ada gejolak di Bogor dan keluhan dari para transporter dan supir truk, tapi saya juga memikirkan masyarakat Saya (Kab. Tangerang--red) agar mereka juga merasa aman, nyaman serta keselamatan mereka, karena Saya tidak bicara Malang Nengah - Legok saja tapi secara keseluruhan wilayah Kab. Tangerang yang saya fikirkan dari dampak truk tersebut," Tegas Zaki.

Zaki menambahkan, untuk Perbup 47 sudah final tidak bisa dirubah, akan tetapi Pemkab masih membuka pintu untuk revisi asalkan bukan hanya di Kab. Tangerang saja seperti Tangsel dan Kota Tangerang pun demikian perlu disamakan persepsinya, dan silahkan diubah apabila yang di atasnya (Provinsi Banten, DKI jakarta, Jawa Barat) serta BPTJ sudah sepakat dan duduk bareng pasti akan ditaati oleh seluruhnya terutama Pemkab Tangerang.

"Pada prinsipnya kami tidak melarang, hanya membatasi saja truk besar melintas, kalo truk kecil (dua sumbu) mau 24 jam beroperasi silahkan kami tidak larang," tutup Zaki.

Dalam Rakor tersebut hadir dari BPTJ, Kadishub Prov. Banten, Kadishub Kab. Bogor, Kapolres Tangsel, masyarakat, transporter, Asosiasi Transporter, organisasi masyarakat, serta unsur pemuda.

Go to top