Bawaslu Kota Serang : Jika Isi Spanduk Berbau Profokasi, Penanganan Ada Di Kepolisian

Bawaslu Kota Serang : Jika Isi Spanduk Berbau Profokasi, Penanganan Ada Di Kepolisian

detakbanten.com SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kora Serang Tertibkan enam Spanduk Yang diduga Berbau Provokatif Di sejumlah tempat di wilayah Kota Serang.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi Mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan laporan terkait adanya pemasangan beberapa spanduk yang diduga bernada frovokatif tersebut langsung berkordinasi dengan Polpp Kota Serang dan juga aparat dari kepolisian Guna lakukan penertiban.

"Untuk spanduk itu, kita sudah tertibkan semua sudah, tadi itu ada enam sepanduk yang kita dapat." kata ketua Bawaslu Kota Serang Faridi saat di komfirmasi melalui tekefon selulernya Rabu, 24/04/2019.

Terkait isi dari tulisan dalam spanduk tersebut, kata Faridi, karna memang sudah bukan masa kampanye dan sudah bukan masuk dalam tahapan tahapannya, itu masuknya ke umum.

"Ya kalau masalah isi tulisannya, kalau itu dianggap ada unsur Provokatifnya yang membuat resah yang di khawatirkan terjadi gesekan di masyarakat, ya itu masuknya ranahnya ke pidana umum di kepolisian." jelasnya.

Untuk kewenangannya, lanjut Faridi, untuk saat ini, walaupun ada ditemui nada atau isinya yang mengadung unsur provokatif di pasal 280, namun sudah bukan masa kampanye, jadi terkait penanganannya bukan di ranah bawaslu.

"Jadi walaupun ditemui unsur itu masuknya penanganannya saat ini harusnya di pihak kepolisian." pungkasnya.

 

 

Go to top