Perbup Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Mulai Diberlakukan

Perbup Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Mulai Diberlakukan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Peraturan Bupati (Perbup)  nomor 48 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat mulai diberlakukan hari ini (red) (13/12/2018). Dishub Kabupaten Tangerang dibantu Satpol PP mulai bergerak melaksanakan perbup yang bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Dishub dan Satpol PP dibantu Kepolisian dari Resort Tangerang, sudah bergerak diruas jalan Kabupaten Tangerang, mulai dari jalan Bojong menuju Puspemkab Tangerang, jalan Muncul Solear. Karena gencarnya sosialisasi dari Pemkab Tangerang tentang Perbup No 48 yang mengatur batasan jam operasional kendaraan berat, membuat sejumlah pengendara dan pemilik kendaraan berat memilih untuk tidak beroperasi di siang hari, terbukti dengan sedikitnya kendaraan berat yang ditilang sampai pukul 09.00 Wib, padahal sebelum diterbitkannya Perbup, jumlah kendaraan berat yang melintas dijalan Puspemkab jumlahnya mencapai ratusan kendaraan.

" Saya memilih untuk melakukan operasi di malam hari saja, karena kalau melanggar pasti akan ditilang," terang Bastoni pemilik kendaraan berat yang memilih tidak beroperasi, saat dihubungi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, setelah keluarnya Perbup tentang pembatasan jam operasional ke daraan berat, pihaknya bersama anggota Dishub gencar melakukan sosialisasi, karena didalam aturan untuk pemberlakuan peraturan terlwbih dahulu harus dilakukan soaialisasi selama satu bulan.

" Hari ini kami bersama Satpol PP dan Kepolisian bergerak melakukan penertiban, bagi yang melanggar kami kakukan penindakan berupa tilang, semoga dengan adanya Perbup ini, jam operasional kendaraan berat bisa mengikuti aturan." tandasnya.

 

 

Go to top