Diduga Buang Limbah Ke Areal Sawah, Dua Pabrik Disidak

Pemeriksaan limbah pabrik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dn Polda Banten. Pemeriksaan limbah pabrik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dn Polda Banten. Herman

Detakbanten.com SERANG - Tim gabungan Direktorat Intelkam Polda Banten, Unit Tipidsus Satuan Reskrim Polres Serang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik.

Kedua pabrik yakni, PT Tri Hasta Perkasa (THP) dan PT Bintang Cahaya International (BCI) di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang diduga membuang limbah ke areal persawahan.

Sidak dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat seputar dampak limbah dan polusi udara. Dua perusahaan yang memproduksi pelumas ini dituding telah buang limbah hingga mencemari areal persawahan. Dampak limbah dua perusahaan tersebut, petani di Desa Bakung mengaku selalu gagal panen.

Dalam sidak itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Ekonomi Ditintelkam Polda Banten AKBP Sofyan Girsang melakukan pemeriksaan mulai dari memeriksa dokumen perijinan hingga alur outlet produksi.

 

Baca Juga : Langgar Tata Ruang, Satpol PP Segera Tertibkan Pabrik Cat

 

Dalam pemeriksaan alur outlet produksi, tim gabungan tidak menemukan adanya pembuangan limbah oleh kedua perusahaan tersebut. PT THP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang packing dan lube oil blanding plant (LOBP) yaitu tempat pengolahan oli pelumas.

Demikian hal dengan PT BCI yang juga bergerak di bidang pengolahan limbah B3 jenis oli bekas, juga tidak ditemukan adanya pembuangan limbah. Seluruh hasil produksi dari PT BCI tidak menghasilkan limbah.

"Hasil pemeriksaan disimpulkan, PT THP dan PT BCI tidak melakukan pencemaran karena produksinya tidak menghasilkan limbah cair. Terkait dokumen perijinan juga lengkap," ungkap Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Neni Nurhaeni.

Terkait limbah yang dituduhkan masyarakat, Neni mengatakan ada kemungkinan limbah yang belum ditentukan ketahui jenisnya tersebut diduga berasal dari perusahaan di Kawasan Industri Pancatama yang berlokasi di hulu sungai.

"Kemungkinan pencemaran limbah di areal persawahan disebabkan limbah perusahan yang ada di Kawasan Pancatama yang terbawa aliran sungai irigasi. Dua perusahaan ini berada di pertemuan dua saluran irigasi. Ketika aliran sungai tersebut meluap masuk ke persawahan warga," kata Neni.

Menurut Neni, pihaknya akan melaksanakan uji lab atas limbah yang ada di persawahan Desa Bakung. Jika sudah mengetahui jenis limbah, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahan di Kawasan Industri Pancatama yang diduga telah melakukan pencemaran sungai. "Kami akan lakukan pemeriksaan perusahaan di Kawasan Pancataman," pungkas Neni.

 

 

Go to top