1043 Sertifikat PTSL Masyarakat Tangsel Sudah di Validasi dan Bisa Dimanfaatkan, Asalkan...

Ketua DPRD Tangsel Abdum Rasyid, Anggota Komisi l Mohamad Sholeh dan Rizki Jonis, Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis usai prosesi pembagian sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kecamatan Setu. Ketua DPRD Tangsel Abdum Rasyid, Anggota Komisi l Mohamad Sholeh dan Rizki Jonis, Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis usai prosesi pembagian sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kecamatan Setu.

detakbanten.com, TANGSEL-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, sebanyak 1043 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di bagi-bagikan ke masyarakat, semuanya sudah dilakukan validasi dan tersimpan dalam database BPN Kota Tangsel.

Dengan dilakukannya validasi sertifikat PTSL milik masyarakat oleh BPN, maka kewajiban masyarakat tinggal melaksanakan kewajibannya sebagai pemilik aset tanah tersebut. Salahsatunya dengan membayar pajak Bea Pembayaran Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"(Sertifikat PTSL) ini kan sudah di validasi, asalkan masyarakat penerima sertifikat ini melakukan kewajibannya kepada negara, yaitu membayar pajak BPHTB nya," kata Harison dilokasi pendistribusian 90 bidang sertifikat PTSL kepada masyarakat Kecamatan Setu, Rabu (29/12/2021).

Harison jelaskan, kalau BPHTB tersebut sudah dibayar maka sertifikat tanah milik masyarakat itu sudah bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain.

Sedangkan besaran pembayaran BPHTB tersebut, tergantung seberapa luas tanah yang di miliki masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota setempat.

"Urusan di peta, urusan di buku tanah, sudah disamakan. Jadi ketika masyarakat sudah membayar BPHTB, itu tidak perlu lagi ada masalah kalau (sertifikatnya) mau di sekolahin atau mau di apakan, itu terserah masyarakat," ujarnya.

Soal kewajiban masyarakat agar membayar BPHTB, juga diungkapkan oleh Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Mohamad Sholeh. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sejatinya masyarakat harus melunasi pajak kepemilikan tanahnya.

"Tinggal bayar BPHTB nya saja. Karena melalui pajak yang masyarakat bayar, juga akan membantu pembangunan Tangsel," singkat Mohamad Sholeh.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid sebutkan bahwa DPRD, BPN dan pemerintah akan terus berusaha menyelesaikam persoalan-persoalan yang selama ini menjadi hak dan harapan masyarakat Tangsel terkait permasalahan PTSL yang hingga kini belum selesai.

Namun, diakui Abdul Rasyid, penyelesaian sertifikat PTSL merupakan pekerjaan yang tidak ringan. Meski begitu, dia bilang, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan tanpa adanya kolaborasi antara BPN, Lurah, camat dan DPRD untuk menyelesaikan apa yang di inginkan masyarakat.

"Saya yakin ini (sertifikat PTSL) bukan pekerjaan yang ringan, ini merupakan kerja yang sangat berat. Namu tidak ada persoalan yang tidak selesai tanpa ada kolaborasi. Karena inilah yang terbaik yang bisa kita berikan untuk masyarakat Tangsel khususnya masyarakat kecamatan Setu," pungkas Ocil, sapaan Abdul Rasyid.

Untuk diketahui, hingga saat ini DPRD Kota Tangsel dan BPN telah membagi-bagikan 1040 sertifikat PTSL kepada masyarakat di enam kecamatan di Kota Tangsel. Ke 1040 sertifikat PTSL tersebut, diantaranya tersebar di Kecamatan Serpong dan Serpong Utara dengan jumlah 115 sertifikat, Pondok Aren 304 sertifikat, Kecamatan Ciputat 119 sertifikat, Kecamatan Pamulang berjumlah 412 sertifikat dan terbaru di Kecamatan Setu dengan jumlah mencapai 90 sertifikat PTSL. (Dra)

 

 

Go to top