Dua Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk Polsek Jatiuwung

Dus residivis spesialis pecah kaca mobil saat di Mapolrestro Tangerang. Dus residivis spesialis pecah kaca mobil saat di Mapolrestro Tangerang. Khanif

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Resort Metro Tangerang Kota menangkap dua bandit sekaligus residivis spesial pecah kaca mobil.

Kedua tersangka masing-masing berinisial 'IY'(22) dan 'HH' (24) ditangkap di tempat yang berbeda. Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada hari Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas pengakuan IY, kemudian selang beberapa jam sekitar pukul 21.00 Wib tersangka HH ditangkap pula di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Lokapala III No 12 Rt 04/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi menjelaskan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH yang merupakan residivis spesialis curat dengan modus pecah kaca atas beberapa laporan warga masyarakat di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

"Dan terakhir keduanya pada 30 Desember 2017 berhasil menggasak Laptop dan Camera yang berada di dalam Mobil Honda Freed Hitam yang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II Kel Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang dengan cara memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan Busi bekas yang sudah disiapkan," papar Harley.

Di depan para awak media kedua tersangka mengaku sudah berulang kali dirinya melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang. Kini para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha merk Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu sisa hasil penjualan Laptop serta beberapa Busi bekas dan serpihannya maupun Tas Ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. "Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, " pungkas Harley.

 

 

Go to top