Polresta Tangerang Musnahkan Ribuan botol Miras

Polresta Tangerang Musnahkan Ribuan botol Miras

Detakbanten.com KAB. TANGERANG Jelang akhir tahun 2017, Polresta Tangerang memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil sitaan dari sejumlah Polsek dan jajaran pada Kamis (28/12/2017), dalam acara pemusnahan tersebut hadir pula ketua MUI, DPD KNPI, Dan GP Ansor Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, ribuan miras yang dimusnahkan dengan menggunakan alat berat ini terdiri dari merek Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua dan Rajawali.selain miras ada juga minuman Ciu yang mengandung kadar berbahaya yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Anggota dan jajaran terus melakukan operasi minuman keras secara rutin. Dan Alhamdulillah kami juga mengundang MUI dan KNPI serta GP Ansor Kabupaten Tangerang," terang Kapolres.

Selain minuman keras sambung Kapolres, Polresta Tangerang juga berhasil menangkap tersangka dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja serta obat terlarang seperti exsimer dan tramadol. Dengan menangkap 249 tersangka selama tahun 2017 ini, dengan rincian pengedar sebanyak 181 orang, konsumen 68 orang.

"Dengan barang bukti sabu 3.356.25 gram, daun ganja 17.409 gram, exsimer/tramadol 21.900 butir, Gorillaz 4.524 butir, Extacy 30 butir, Miras 5031 botol, dan petasan 5.320 butir," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pasal 197 ayat 1 UU RI Nomor 37 tahun 2009 tentang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

 

Go to top