Tak Sesuai Peruntukan, Pabrik Cat di Cisoka Bakal Pindah

Tak Sesuai Peruntukan, Pabrik Cat di Cisoka Bakal Pindah

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - PT Dippon Sentosa mengaku melanggar tata ruang wilayah kabupaten Tangerang. Saat pertama beli tanah dan bangunan di desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Sebelum pendirian pabrik, pihak perusahaan mengaku diizinkan mantan kepala Desa Jeunjing jika wilayah tersebut bisa digunakan untuk industri.

"Pabrik kami sudah tidak beroperasi lagi, sejak disegel Wasdal dinas Tata ruang Bangunan," terang Taha Haji Musa, Legal manager HRD PT Dippon Sentosa, saat dikonfirmasi, melalui Ponselnya, Rabu (20/12/2017).

Taha Haji Musa mengatakan, sejak dilakukan penyetopan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, pihak perusahaan sudah menyiapkan tempat relokasi ke Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa.

"Kami sudah membeli gedung pabrik di wilayah Desa Budimulya, kecamatan Cikupa dan saat ini kami sedang melakukan perbaikan. Rencananya kami akan pindah secepatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Pabrik Cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi. Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengatakan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas, agar pabrik tersebut ditutup, karena sudah jelas-jelas jelas melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

"Desa Jeunjing sesuai peruntukannya merupakan wilayah pemukiman padat, namun kenapa ada industri," tandasnya.

 

 

 

Go to top