DPMPTSP: Pabrik Cat di Desa Jeunjing Tak Kantongi Izin Usaha Industri

DPMPTSP: Pabrik Cat di Desa Jeunjing Tak Kantongi Izin Usaha Industri

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Tangerang, mengklaim pabrik cat PT Dippon Sentosa tidak mengantongi izin dari DPMPTSP. Hal tersebut dikatakan Didi Rosadi Kasi pengawasan dan pengendalian penanaman modal DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

"Karena lahan kuning, bukan peruntukan industri, secara otomatis pabrik cat yang ada di desa Jeunjing kecamatan Cisoka tidak ada mengantongi izin usaha industri (IUI), " terang Didi Rosadi pada Selasa (18/12/2017).

Didi menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang, akan memberikan izin mana kala pemohon melengkapi persyaratan, yang sudah ditetapkan, seperti memiliki IMB, izin lokasi, kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan beberapa persyaratan teknis lainnya.

"Sampai sejauh ini dari data yang ada, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin usaha industri (IUI)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pabrik cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi. Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengatakan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas, agar pabrik tersebut ditutup, karena sudah jelas-jelas jelas melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

"Desa Jeunjing sesuai peruntukannya, merupakan wilayah pemukiman padat, namun kenapa ada industri," tandasnya.

 

 

 

 

 

Go to top