Dewan Sesalkan Penjualan Lahan Situ Sitengin

Dewan Sesalkan Penjualan Lahan Situ Sitengin

Detakbanten.com KAB TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang (DPRD) menyesalkan adanya penjualan Situ Sitengin Kecamatan Kemeri, hal tersebut dikatakan Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi kepada wartawan, Jum'at (14/12).

Menurut politisi Demokrat ini, situ merupakan aset negara yang harus dijaga dan dirawat, untuk itu dirinya mendukung langkah penegak hukum yang menyelidiki kasus penjualan lahan situ.

"Kami menyesalkan adanya informasi terkait adanya penjualan situ Sitengin bdi Kecamatan Kemiri," terangnya.

Selain menyesalkan adanya penjualan lahan situ kata Dedi Sutardi, dirinya juga berharap agar pemerintah terutama dinas terkait untuk melakukan pendataan aset negara, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

"Kami meminta agar pihak terkait bisa mengecek informasi tersebut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kanit II Tipikor Polda Banten Kompol Djafar Hamzah membenarkan adanya laporan pengaduan warga Kemiri. Menurutnya Polda Banten sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan aset negara berupa Situ Sitengin di Kecamatan Kemeri.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak - pihak terkait yang dilaporkan warga, " terang Kompol Djafar Hamzah, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Diketahui, Situ Sitengin terletak di Rt 19/05 Desa Kelebet Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, saat ini dikuasai oleh perusahaan peternakan, Situ yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar ini kondisinya kini sudah menjadi dangkal, hanya saja saat ini seluas 2,6 hektar berubah fungsi menjadi peternakan ayam milik PT Klebet Jaya Farm 2. Berdasarkan informasi dari warga Desa Klebet Sardi, pemilik peternakan tersebut membeli lahan situ pada Desember 2009 kepada oknum Kepala Desa Klebet berinisial (AH).

Baca Juga : Polsek Panongan Bekuk Mucikari di Hotel Amaris Citra Raya


Go to top