9.500 Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan

Pemusnahan miras di Kota Tangerang. Pemusnahan miras di Kota Tangerang. Khanif

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Sebanyak 9.500 botol muras dimusnahkan Polrestro Metro Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang. Miras dari berbagai jenis dan merk yang kandungan alkoholnya melebihi lima persen dimusnahkan dengan cara melindas menggunakan mesin setum atau alat untuk perata jalan di Halaman Kantor Pemkot Kota Tangerang pada Rabu, (13/12/2017).

Ribuan miras yang dimusnahkan adalah merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi Tahun 2017 yang dilaksanakan selama kurun waktu satu bulan terakhir. Hal ini dilakukan dengan sasaran minuman berakoho untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menambahkan, Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2018.

"Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Tangerang, terutama bagi umat nasrani yang menjalankan ibadah," katanya.

Pemusnahan diawali dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh berbagai Instansi diantaranya Kapolres Metro Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kepala Pengadilan Tangerang, Kajari Kota Tangerang dan Ketua MUI Kota Tangerang.

Arief juga mengajak kepada seluruh stakeholder agar bersama-sama untuk memerangi miras. "Walau sesungguhnya di Kota Tangerang sudah tidak semarak tahun-tahun lalu, sekarang sudah turun secara drastis. Dan kita harapkan semoga semakin hari Kota Tangerang akan menjadi Kota yang bebas Miras," pungkasnya.

 

 

Go to top