TRUTH Ungkap Temuan BPK untuk Pemkot Tangerang

TRUTH Ungkap Temuan BPK untuk Pemkot Tangerang

Detakbanten.comKOTA TANGERANG- Pemerintahan tentu tidak bisa dilepas begitu saja tanpa ada pengawasan, baik itu dari pemerintah pusat melalui BPK, ataupun masyarakat itu sendiri. Termasuk di Pemkot Tangerang.

Koordinator Truth Aco Ardiansyah menjelaskan, dari hasil audit BPK, yang menjadi perhatiannya adalah adanya pengadaan  peralatan kantor pada tiga OPD yang tidak melalui E-Katalog yang mengakibatkan pemborosan anggaran.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Kebersihan dan pertamanan (saat ini telah menjadi Dinas Lingkungan Hidup-red) dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp. 391.100.600, Dinas Perhubungan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp. 249.970.000 dan Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB (saat ini telah menjadi Badan Pendapatan Daerah) dengan total nilai pekerjaan sebesar 173.010.000. 

Total keseluruhan anggaran pada 3 OPD ini adalah Rp814.080.600. Ia menilai, angka tersebut tidak sesuai dengan nilai yang ada pada e-katalog dengan kata lain hal tersebut telah terjadi pemborosan dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp172.288.700. 

“Pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya melalui E-Katalog yang telah disediakan oleh LKPP. Hal tersebut diatas telah melanggar peraturan perundang-undangan antara lain adalah Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 110 ayat (4),” katanya dalam keterangan rilisnya.

Ada juga belanja penggantian suku cadang kendaraan melebihi standar satuan harga dan terdapat kelebihan pembayaran penggantian suku cadang, kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (yang sekarang sudah berubah jadi Dinas Lingkungan Hidup) yang sebelumnya telah dianggarkan belanja pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional UPTD Perbengkelan dan Perbekalan sebesar Rp12.288.423.600 dan diantaranya merupakan belanja penggantian suku cadang sebesar Rp9.133.236.030. Dalam pelaksanaannya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 23.570.000.

Ia menjelaskan, kesalahan ini disebabkan oleh PPK dan PPATK tidak optimal dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Kepala dinas tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan belanja tersebut. 

“Selain itu, kami juga menilai bahwa terdapat kelalaian atau dugaan kesengajaan atas penyimpangan anggaran Kota Tangerang. Hal ini menjadi evaluasi bahwa Walikota Arief R. Wismansyah dan Wakil Walikota Sachrudin Tangerang selaku pimpinan juga tidak mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan tugas pengawasannya terhadap OPD yang melakukan penyimpangan tersebut,” paparnya.

Ia juga menuntut kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Walikota Arief R. Wismansyah dan Wakil Walikota Sachrudin Tangerang untuk melakukan pemecatan manajemen penanggung jawab program/kegiatan dalam hal ini PA, PPK, PPTK, PPHP, dan pengawas yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. 

“Kedua, kami meminta kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas,” pungkasnya. 

 Baca Juga : Polrestro Tangerang Butuh Waktu Enam Jam Bekuk Pelaku Pengeroyokan

 


Go to top