Polrestro Tangerang Butuh Waktu Enam Jam Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Polrestro Tangerang Butuh Waktu Enam Jam Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Detakbanten.com KOTA TANGERANG-Kurang dari enam jam tim buser Polsek Neglasari dibantu buser Polres Metro Tangerang Kota  berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang megakibatkan tewasnya salah satu warga di Kampung Rawa Rotan Rt 002/004 Kelurahan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Senin (4/12/2017).

“Ketiga pelaku pengeroyokan yang ditangkap berinisial MH (31), HM (39) dan ZD (32). Ketiganya merupakan warga Kampung Rawa Rotan, hanya beda RT maupun RW nya saja, dan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediaman masing-masing,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, saat jumpa pers yang dilakukan di Mapolsek Neglasari.

Pengeroyokan terhadap korban Amang alias Kumang (38) berawal diselenggarakannya hiburan organ tunggal oleh salah satu warga yang sedang menggelar pesta pernikahan putrinya. 

Karena hari sudah larut malam sekira pukul 22.30 WIB maka pihak penyelenggara menghentikan hiburan tersebut, namun oleh korban yang konon sedang mabuk pengaruh miras minta agar organ tunggal tetap dilanjut, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dengan pihak keluarga penyelenggara.

Korban yang merasa kesal lalu pulang ke rumah dan kembali lagi dengan membawa dua bilah pisau untuk menantang keluarga penyelenggara, sehingga timbul keributan yang berujung pengeroyokan.

Korban yang tak berdaya tersungkur akibat terkena tusukan senjata pisaunya sendiri yang direbut oleh pengeroyok dan ditusukan ke tubuh korban. Setelah tersungkur korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.

Kini ketiga tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari Resort Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : PDAM TKR Optimis Target RPJMD 2013-2018 Tercapai


 

 

Go to top