Dugaan Kasus Tanah, LBH Rakyat Banten Layangkan Kasasi Ke MA

detakbanten.com, SERANG - Tiga warga Kampung Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Pandeglang, yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan, divonis 4 Bulan penjara dalam masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/4/2019) lalu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim atas dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP).

 

 

Go to top