Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Banten Keluar Dari 10 Besar Kasus Covid-19 Nasional, WH: Harus Tetap Waspada

detakbanten.com SERANG - Dari data terakhir yang diterima dari data Center Covid 19 Nasional hari Selasa, 30 Juni 2020. Provinsi Banten telah keluar dari 10  (Sepuluh) Besar Provinsi di Indonesia, karena seperti diketahui sebelumnya jika Banten sempat berada dalam posisi ke 2 (dua) Nasional, terutama sejak awal adanya Pandemi ini. 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (30/6/2020).

Tersisa Banyak Alat Rapid Test dan Swab, Dinkes Banten Kebut Penyalurannya

detakbanten.com SERANG - Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan mengebut Penyaluran Alat Rapid Test yang masih tersisa  sebanyak 36 Ribuan.

Kejari Tigaraksa Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan PKH dan BPNT

detakbanten.com TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan PKH dan BPNT dengan melakukan penyelidikan.
Zaki Pandu Acara Webinar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

Zaki Pandu Acara Webinar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

detakbanten.com TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mandu acara Webinar (Seminar Web/Online) dengan tema Kesiapan Daerah Hadapi Pilkada Serentak Ditengah Pandemi Covid 19, di laksanakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, (APKASI), bertempat di Kantor Sekretariat Apkasi Jakarta, Selasa (30/6/20).
Wakil Ketua Umum Dewan Perwakan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto.

Pilkada Kabupaten Serang, PAN Masih Pilah Pilih Dukungan

detakbanten.com.SERANG - Partai Amanat Nasional (PAN) hingga saat ini belum memutuskan sikap politik terkait dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2020.
Ilustrasi

PD Pasar Jaya Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Seluruh Pasar

detakbanten.com JAKARTA - Larangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh pasar Jakarta berlaku mulai besok, 1 Juli 2020. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Go to top