Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

The Power Emak-emak Siap Menangkan Helldy-Sanuji di Pilkada Cilegon

detakbanten.com CILEGON - Dukungan untuk Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta terus mengalir, kali ini puluhan emak- emak yang mengatasnamakan The Power Helldy-Sanuji menggelar deklarasi di rumah pemenangan Helldy-Sanuji yang berlokasi di Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Senin (24/8/2020).

Suasana ketika penertiban pasar Sentiong oleh Satpol PP kabupaten Tangerang. (ft by Iday)

Diduga Ada Oknum Warganya Terlibat, Sekdes Tobat: Itu Oknum Mengatasnamakan Desa Tobat

detakbanten.com BALARAJA - Kembali dibukanya lapak sepanjang jalan pasar sentiong saat ini, diduga adanya oknum warga yang terlibat sehingga para PKL berjualan kembali, hal tersebut ditanggapi oleh Sekdes Tobat.

Baru Dua Minggu Ditertibkan, PKL di Jalan Sentiong Kembali Marak

detakbanten.com BALARAJA - Meski sudah ditertibkan pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu, namun pedagang kaki lima (PKL) yang menempati jalan di depan pasar dan terminal Sentiong kembali berjualan, Senin (24/8/2020).

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dibawah Umur

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dibawah Umur

detakbanten.com TIGARAKSA - Satuan reserse kriminal ( Satreskrim) Polresta Tangerang membekuk pelaku pencabulan sesama jenis dibawah umur, pelaku diketahui berinisial S (29) dan dibekuk usai dilaporkan korbanya seorang anak laki-laki yang masih berusia 17 tahun. 

kantor KPU kabupaten Serang.

Ini Jadwal Cek Kesehatan Untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang

detakbanten.com SERANG - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Serang akan memeriksa kesehatan kepada Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Serang yang akan di laksanakan pada 8 September sampai 11 September 2020 mendatang.
Hati-hati, Tidak Pakai Masker di Wilayah Banten Bakal Kena Denda

Hati-hati, Tidak Pakai Masker di Wilayah Banten Bakal Kena Denda

detakbanten.com SERANG - Pemerintah Provinsi Banten luncurkan aturan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp 100 ribu bagi yang melanggar.

Go to top