Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Bupati Tangerang Berikan Penghargaan Kepada 12 Perusahaan

Detakbanten.com Tangerang--Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 12 perusahaan di Kab. Tangerang, acara tersebut digelar di The Grantage Hotel & Sky Lounge Pagedangan dengan prokes yang ketat, Kamis (23/9/21).

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PKH Dipindahkan ke Rutan Serang

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PKH Dipindahkan ke Rutan Serang

Detakbanten.com TANGERANG -- Tersangka kasus korupsi dana desa dan dana program keluarga harapan ( PKH) dipindahkan ke rumah tahanan ( rutan) Serang pada Rabu (22/09/2021), hal tersebut dikatakan Kasi (Kepala seksi intelegen) Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana.

Samapta Polres Pandeglang Cek Berkala Kendaraan Dinas

Detakbanten.com PANDEGLANG -- Kendaraan dinas merupakan fasilitas penunjang utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Untuk menjaga kondisi kendaraan agar senantiasa prima dan selalu tampil bersih serta siap digunakan dalam kegiatan apapun juga, tentunya diperlukan perawatan dan pembersihan secara rutin.

Ini Keuntungan ASN Provinsi Banten Pinjam ke Bank Banten

Ini Keuntungan ASN Provinsi Banten Pinjam ke Bank Banten

Detakbanten.com, Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten/BEKS) kembali menunjukkan komitmen untuk terus memberikan nilai tambah kepada para nasabah setianya.

ASTRA Tol Tamer Sulap Kawasan Kumuh Jadi Ruang Publik Sehat dan Produktif

ASTRA Tol Tamer Sulap Kawasan Kumuh Jadi Ruang Publik Sehat dan Produktif

Detakbanten.com, Serang - ASTRA Tol Tangerang-Merak menyulap kawasan kumuh dari mulai simpang Trondol, sampai perempatan Serang Timur menjadi fasilitas ruang publik yang diberi nama 'Taman Petak Papat'.

PPKM Level 3 Dilanjutkan hingga 4 Oktober

PPKM Level 3 Dilanjutkan hingga 4 Oktober

Detakbanten.com CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Go to top