Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Warga Pinang Digemparkan Penemuan Mayat Seorang Pengamen

detakbanten.com Kota TANGERANG - Warga Kampung Kebalen Rt.04/03 Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang digemparkan oleh penemuan mayat seorang pria dengan kondisi telungkup,tangan diikat,kepala belakang pecah.

Asyik Malam Minggu Nonton Golek Bareng MPR dan Kaka- Teteh

Asyik Malam Minggu Nonton Golek Bareng MPR dan Kaka- Teteh

detakbanten.com PANDEGLANG - Sabtu malam ini (10/10/2015), berbarengan dengan acara penutupan Pameran Pembangunan (Pandeglang Expo) 2015, akan digelar pertunjukan Wayang Golek, berjudul "Bisma Rubuh" dengan dalang Apep A. S. Hudaya, di alun- alun "Kota Santri" Pandeglang.

Tangkap Pejambret : Dapat Penghargaan Dari Kapolsek Tukang Becak Bangga

detakbanten.com Kota TANGERANG - Andi Suhendi seorang tukang becak warga Pabuaran Tumpeng dengan gagah berani berhasil menggagalkan penjambretan yang dilakukan oleh dua orang pelaku di Jl. M Toha  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dirut RSUD Berkah, Asmani (Tengah), dalam sebuah kesempatan ketika menerima kunjungan anggota DPR- RI, baru- baru ini.

Pemkab Suntik Dana, RSUD Berkah Dituntut Tingkatkan Pelayanan

detakbanten.com PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab), dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015, melakukan Penambahan dana oprasional terhadap RSUD Berkah sebesar Rp. 11,6 M.

Tolak Penggusuran Kandang Babi, Pengusaha Datangi Sachrudin

Tolak Penggusuran Kandang Babi, Pengusaha Datangi Sachrudin

detakbanten.com Kota TANGERANG - PSMTI (Panguyuban Sosial Marga Thionghoa Indonesia) perwakilan dari para pengusaha Babi, pabrik dan kelontong yang berada diwilayah Kampung Cikahuripan, Kelurahan Mekarsari,  Kecamatan Neglasari Kota Tangerang minta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengalokasikan tempat sebelum penggusuran.

Menyoal Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang

Menyoal Konsistensi Perlindungan Pertanian Kabupaten Tangerang

Pembukaan

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Dalam pasal 73 Undang-Undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan pidana dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. ( Rmol , 14 Maret 2014 )

Go to top