Detak Banten - Detak Berita Terkini Seketika Menjangkau Dunia

Otsus Papua Milik Rakyat, Saatnya Harus Dievaluasi

detakbanten.com JAKARTA - Desakan melakukan evaluasi terhadap otonomi khusus Papua dan Papua Barat hari ini disuarakan oleh kelompok yang menamakan dirinya Komite Mahasiswa dan Pemuda Papua untuk Indonesia (KOMPPI) dan MPN P2W Indonesia Timur, di Jakarta, Jumat (27/11).

LSM Geram Surati Kecamatan Pakuhaji Terkait Proyek Paving Block

LSM Geram Surati Kecamatan Pakuhaji Terkait Proyek Paving Block

detakbanten.com PAKUHAJI - LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) DPC Kabaputen Tangerang Surati Kecamatan Pakuhaji terkait Proyek Paving Block di Desa Rawa Boni, Juma't, (27/11).

Kunjungi Pemkab Serang, DPD RI Serap Aspirasi Pemkab Serang dalam Penanganan Covid-19

Detakbanten.com, SERANG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tubagus M Ali Ridho Azhari melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Jum’at (27/11/ 2020).

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Tahun 2021 - 2022 Pemkot Serang Akan Bangun Kantor Kecamatan

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Tahun 2021 - 2022 Pemkot Serang Akan Bangun Kantor Kecamatan

Detakbanten.com, Kota Serang - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Walikota Serang Syafrudin bersama ketua DPRD Kota Serang dan jajarannya meresmikan gedung baru kantor Kecamatan Kasemen, Jumat (27/11/2020).

Gara-Gara Sopir Fokus Lihat Maps, Mobil Boks Nyangkut Palang di Bintaro

Gara-Gara Sopir Fokus Lihat Maps, Mobil Boks Nyangkut Palang di Bintaro

detakbanten.com, TANGSEL - Nahas nasib seorang pengendara mobil boks B 9899 UXT. Pasalnya, gara-gara fokus lihat telepon genggamnya untuk memperhatikan peta dalam google maps, sopir yang diketahui bernama Arif (38), tidak sadar bahwa mobil boks yang dia kendarai nyangkut palang.

Disparitas Pidana Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan Materil

Disparitas Pidana Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan Materil

detakbanten.com - Hukum pidana dapat dibedakan dalam arti yang luas maupun dalam arti yang sempit. Dalam arti luas, pengertian hukum pidana meliputi hukum pidana materil, hukum pidana formil atau hukum acara pidana, dan juga hukum penitensier (hukum pelaksaanaan pidana). Sedangkan dalam arti yang sempit, pengertian hukum pidana hanya mengacu kepada hukum pidana materil.

Go to top