Kelola Keuangan Optimal dan Aman, BPKAD Tandatangani PKS Penyimpanan Uang Daerah dengan Bank Banten
detakbanten.com SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyimpanan Uang Daerah dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), Tbk atau Bank Banten.
Andra Soni dan Maesyal - Intan Dilantik Februari 2025
detakbanten.com TANGERANG -- KPU Provinsi Banten menyebutkan Gubenur Banten terpilih Andra Soni Dimyati Dan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih Maesyal Intan akan dilantik pada bulan Februari tahun 2025, hal tersebut dibenarkan anggota KPU Provinsi Banten M Ali Zainal Abidin saat dikonfirmasi wartawan.
Unit Intel Kodim 0510/Trs Hadiri Pembukuan Kejurprov Banten 1 Jujitsu
detakbanten.com TANGERANG -- Dalam rangka memasyarakatkan olahraga, DU Intel Kodim 0510/Trs Letda Inf Wahyono mewakili Dandim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB menghadiri pembukaan Kejurprov Banten 1 Jujitsu di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Tangerang Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/12/2024).
TNI-Polri Siapkan Tiga Pos Pengamanan Nataru 2025 di Legok
detakbanten.com TANGERANG - Dalam rangka memastikan pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Sertu Akbar bersama tiga anggota Koramil 03/Legok, Kodim 0510/Tigaraksa, melaksanakan apel gabungan dengan tiga pilar di wilayah Kecamatan Legok, Pagedangan, dan Cisauk pada Sabtu (21/12/2024). Apel ini digelar untuk memastikan kenyamanan dan keamanan selama liburan akhir tahun.
Cegah Pergerakan Inflasi, BI Banten Imbau Masyarakat Belanja Bijak di Akhir Tahun
detakbanten.com SERANG - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indoensia Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengimbau warga di Banten untuk bijak berbelanja terutama menjelang akhir tahun seperti libur Natal dan Tahun Baru. Ini dilakukan untuk mencegah pergerakan inflasi di Provinsi Banten.
Transaksi e-money dan QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Dibebankan ke Pedagang
detakbanten.com Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan uang elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi konsumen secara langsung.
































