Redaksi

Redaksi

detakbanten.com TANGERANG --;Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026). R ditemukan tewas diduga dibunuh pacarnya, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan dalam penemuan mayat yang seolah bunuh diri dengan cara gantung diri. Wa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats's App antara korban dengan seorang pria berinisial A," terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri acara lepas sambut Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin (Unimar) masa jabatan 2026-2030 sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Unimar, Selasa (11/8/26).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembangunan gedung baru Unimar memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar pembangunan fisik. Infrastruktur pendidikan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya membangun masa depan dan investasi generasi muda.

“Hari ini kita juga menjadi saksi dimulainya pembangunan gedung baru Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin. Bagi saya, pembangunan ini bukan hanya tentang membangun sebuah gedung secara fisik. Tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun masa depan generasi muda,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia berharap kehadiran gedung baru tersebut nantinya dapat semakin memperkuat peran Unimar dalam mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, kompeten, kreatif, inovatif, serta memiliki daya saing.

"Pendidikan tinggi dituntut tidak hanya memberikan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk kemampuan berpikir kritis, kreatif, adaptif, serta karakter dan integritas yang kuat," tandasnya

Lanjut dia, pendidikan merupakan salah satu solusi penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memutus rantai keterbatasan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan penyelenggara berbagai pendidikan tinggi negeri dan swasta telah menjalin komitmen menghadirkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

"Kita tidak ingin anak-anak yang memiliki potensi, prestasi dan cita-cita tinggi terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan biaya. Jangan sampai kemampuan ekonomi menjadi batas bagi seseorang untuk meraih masa depannya,” ungkapnya.

Menurut dia, beasiswa bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, melainkan investasi untuk masa depan generasi muda. Dengan membuka akses pendidikan yang lebih luas, pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bagi kami, beasiswa bukan sekadar bantuan biaya pendidikan. Beasiswa adalah investasi untuk masa depan anak-anak kita. Saat lulus, mereka bisa kerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” jelasnya.

Bupati Maesyal juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia kerja.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Perguruan tinggi juga tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus duduk bersama, membangun sinergi, menyatukan sumber daya, dan menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara Pemkab Tangerang dan Unimar dapat terus diperkuat sehingga akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin meningkat, sekaligus juga membuka kompetensi yang lebih banyak bagi generasi muda untuk bisa masuk dunia usaha, membuka ruang kerja mandiri serta peningkatan kesempatan dalam berkarier.

“Kalau tiga kekuatan ini kita satukan, maka kita tidak hanya mencetak lulusan, tetapi kita dapat mencetak generasi Tangerang yang unggul, mandiri, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran BPH Unimar yang mendapatkan amanah untuk masa jabatan 2026-2030. Ia berharap kepengurusan baru mampu membawa Unimar semakin maju, berkualitas, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pergantian kepengurusan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi merupakan estafet amanah dan tanggung jawab untuk membawa Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin semakin maju, semakin berkualitas, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BPH sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya dalam membangun dan mengembangkan Unimar.

detakbanten.com BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan/dan atau atas inisiatif DPRD Provinsi Banten. Keempat Raperda tersebut tentang Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda," ungkap Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyetujui keempat Raperda itu untuk dilanjutkan pembahasannya. Ia akan mendukung pembahasan tersebut agar dapat segera diimplementasikan menjadi Perda.

"Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ucapnya.

Menurut Andra Soni, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil sangat progresif dan relevan dengan kondisi riil di lapangan. “Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya.

“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” katanya menambahkan.

Berkenaan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra Soni mengatakan, perubahan itu sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan. Termasuk untuk mendukung kemudahan berusaha, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

"Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Untuk Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Andra Soni mengatakan, Raperda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Andra Soni mengatakan, sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ungkanya.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, paripurna dilaksanakan atas proses Raperada usulan DPRD Proviinsi Banten. Hari ini, agendanya adalah mendengarkan pendapat dari gubernur atas usulan DPRD.

“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda. Tentu kami berharap besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” kata Fahmi Hakim. (Zal)

detakbanten.com CIAMIS-Polres Ciamis melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di tempat umum. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Empat Graha, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ciamis, pada Minggu dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui melakukan tindakan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, Selasa (11/08/2026).

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah berada dalam kondisi mabuk setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah rekannya. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan kemudian melakukan tindakan di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.


Polres Ciamis selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh yang bersangkutan. Senjata tajam tersebut diakui telah dimilikinya selama kurang lebih empat tahun dan diperoleh dari seorang pengrajin besi setelah sebelumnya dipesan.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, senjata tajam tersebut dibawa ketika yang bersangkutan berada di jalan raya dengan tujuan untuk menakut-nakuti. Kepolisian masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ciamis akan menangani setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan tidak terjadi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Polres Ciamis juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan hingga kehilangan kendali dan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun kepada personel kepolisian terdekat.

Langkah penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah tindakan yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas. Masyarakat diharapkan turut menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan kepada kepolisian. **

detakbanten.com Tangerang — Ribuan warga yang bermukim di empat desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendesak negara segera mengakhiri sengketa agraria yang telah mendera lahan tempat tinggal mereka secara turun-temurun. Konflik penguasaan lahan yang berpangkal dari Surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/805-3/VI/1984 itu kian mendesak untuk diselesaikan, menyusul masifnya progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong–Balaraja.

Tol sepanjang 39,4 kilometer yang terbagi dalam tiga fase ini menjadi urat nadi baru konektivitas barat-selatan Tangerang. Saat ini, Fase 1 ruas Serpong–Legok sepanjang 5,15 kilometer telah beroperasi penuh. Namun di balik deru pembangunan infrastruktur tersebut, ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, Palasari, dan Kemuning terancam tergilas pusaran konflik agraria tanpa kejelasan nasib, terutama di tengah bayang-bayang pembebasan lahan untuk kelanjutan Fase 2 dan Fase 3.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai sengkarut agraria di tingkat akar rumput sebenarnya bukan persoalan yang rumit secara administratif. Menurutnya, akar pencatatan penguasaan tanah di Indonesia memiliki jalur hukum yang sangat terang, mulai dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Urusan tanah itu sebetulnya mudah. Dari zaman sebelum kemerdekaan hingga adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sampai sekarang, desa mempunyai riwayat tanah yang jelas," ujar Adib saat diwawancarai, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan, validasi kepemilikan tanah dapat dilacak secara transparan melalui Buku C Desa yang kemudian bertransformasi menjadi Akta Jual Beli (AJB) hingga peta bidang dan sertifikat di BPN yang didukung oleh warkah tanah. Jika seluruh dokumen dan riwayat historis penguasaan tanah oleh warga terbukti sah menurut hukum agraria, negara wajib mengakuinya. Sebaliknya, jika institusi militer memiliki alas hak yang tercatat secara sah berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme hukum juga menyediakan jalurnya.

"Tinggal sinkronkan saja. Kalau terbukti klaim warga sesuai aturan, ya harus dipenuhi. Begitu juga sebaliknya, kalau Kodam punya tanah yang tercatat jelas sesuai aturan, silakan. Buku C di desa dicari pasti ketemu, warkah di BPN juga ada," tegasnya.

Adib Miftahul mengungkap, kerumitan di lapangan kerap kali bukan disebabkan oleh benturan aturan normatif, melainkan akibat ulah pemburu renten agraria. Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memperkeruh situasi demi meraup keuntungan pribadi di tengah momentum pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

"Yang membuat sulit adalah ada oknum-oknum yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi, apalagi menjelang pembebasan lahan tol, di mana mereka sudah melihat ada celah keuntungan yang bisa diolah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran administratif yang kerap lahir dari persekongkolan jahat di birokrasi pertanahan. Menurutnya, produk hukum yang diterbitkan BPN dapat dibatalkan secara hukum apabila dalam penerbitannya terbukti mengabaikan Buku C Desa—baik yang merugikan hak kepemilikan masyarakat maupun yang tidak sesuai dengan alas hak institusi.

Adib Miftahul juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik institusi maupun kelompok tertentu, yang memonopoli klaim nasionalisme demi melegitimasi penggusuran atau pengabaian hak-hak rakyat. Ia mengingatkan bahwa baik masyarakat di tingkat tapak maupun unsur TNI sama-sama memiliki akar sejarah perjuangan bangsa.

"Jangan ada pihak yang merasa paling merah putih dari Republik ini. Masyarakat di desa itu juga sebagian merupakan keturunan para pejuang yang dulu mempertahankan kemerdekaan, sementara tentara juga berjuang. Keduanya berhak atas keadilan yang sesuai aturan," kata Adib.

Dalam pandangannya, BPN kerap menjadi titik lemah dalam simpul penyelesaian konflik agraria. Ia menyoroti kecenderungan institusi pertanahan yang kerap terlalu memaksakan penerbitan produk hukum demi melayani permintaan institusi atau pihak tertentu tanpa mengindahkan hak-hak dasar masyarakat kecil di tingkat tapak.

"Di berbagai kasus, BPN memiliki kelemahan: ketika ada permintaan dari institusi lain, rakyat sering kali dikorbankan sehingga produk yang diterbitkan terlalu memaksakan. Contohnya, ada tanah yang diblokir secara sistematis karena dugaan korupsi, tetapi tanah rakyat yang tidak tahu apa-apa ikut terkena blokir. Model-model birokrasi seperti ini yang membuat rakyat pusing," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, pemrakarsa proyek Tol Serpong–Balaraja, serta instansi terkait lainnya mengenai tuntutan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan oleh warga di keempat desa tersebut. ***

Lima Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polisi

detakbanten.com TANGERANG --Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21)

"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.

Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

"Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan," ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.

"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," kata Indra Waspada.

Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang," terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What's App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.

"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Indra Waspada.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Buka POR Pegawai 2026, Bupati Maesyal Rasyid Dorong Pelayanan Dan Kekompakan ASN

detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka ajang Pekan Olahraga Antar Pegawai (POR) Tingkat Kabupaten Tangerang 2026 pada apel Senin pagi yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (10/8/26).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa POR Pegawai bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga momentum untuk menjaga kesehatan, mempererat silaturahmi, dan membangun kekompakan antarpegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Olahraga bukan hanya soal mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang lebih penting adalah menjaga kesehatan, mempererat silaturahmi dan membangun kekompakan. Melalui POR Pegawai ini, kita bisa bertemu, bersilaturahmi dan membangun kebersamaan,” ujar Bupati Maesyal.

Ia juga meminta seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas selama pertandingan berlangsung. Menurutnya, semangat kebersamaan dan kekompakan harus menjadi nilai utama dalam pelaksanaan POR Pegawai sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman, sehat, dan menyenangkan.

“Kalau menang, jangan sombong. Kalau kalah, jangan kecewa. Yang penting kita sehat, kita senang dan kita semakin kompak. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa pemanasan,” katanya.

Bupati Maesyal menegaskan, semangat olahraga juga harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia mengingatkan seluruh pegawai bahwa pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah.

“Dalam olahraga ada kerja sama tim. Dalam pemerintahan juga begitu. Tidak ada perangkat daerah yang bisa bekerja sendiri. Kita harus saling mendukung, saling membantu dan memperkuat kolaborasi. Kita tetap satu tim, yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Maesyal juga mendorong seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta jajaran pemerintah daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Saya minta supaya pegawai terus meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Momentum HUT RI ke-81 ini salah satunya adalah pegawai harus benar-benar respons terhadap apa yang diinginkan dan disampaikan masyarakat, karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.

Terkait pembangunan daerah, Bupati Maesyal mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sejumlah pembangunan fisik telah berjalan, sementara program lainnya akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya berdasarkan skala prioritas dan kondisi infrastruktur.

“Alhamdulillah tahun sekarang ada lokasi-lokasi pembangunan fisik, terutama infrastruktur jalan, yang sudah kita jalankan dan mulai proses tendernya. Masih ada juga yang harus kita lanjutkan di tahun 2027, 2028 dan seterusnya. Kondisi serta usia jalan menjadi pertimbangan kita dalam menentukan prioritas perbaikan,” jelasnya.

Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca yang cukup panas, Bupati Maesyal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kekeringan dan memastikan kebutuhan air bersih kepada masyarakat tetap terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama PDAM, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pemakaman (Perkim), PMI, Forkopimda, serta unsur terkait terus melakukan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.

“Kita bersama PDAM, Perkim, PMI, Forkopimda dan unsur lainnya terus berusaha memberikan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat. Kalau ada laporan dari desa mengenai wilayah yang kekeringan, segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi tubuh selama musim kemarau, terutama dengan mencukupi kebutuhan cairan agar tidak mengalami dehidrasi. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus merespons laporan masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih.

“Kepada masyarakat supaya lebih hati-hati di musim kemarau ini. Apabila ada wilayah yang kekeringan dan membutuhkan air bersih, segera kita tindak lanjuti. Masyarakat juga harus banyak minum air putih untuk menjaga kondisi tubuh, jangan sampai terjadi dehidrasi karena panasnya cukup tinggi,” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Maesyal Rasyid secara simbolis juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penyerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi para pegawai selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberian SK pensiun ini merupakan bagian dari penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian para pegawai. Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama menjalankan tugas untuk masyarakat dan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Status Lahan di Sekitar Situ Tujuh Muara Pamulang Masih Berproses, PUPR Banten Minta Libatkan BPN

detakbanten.com TANGSEL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah bidang lahan dalam peta bahkan telah ditandai warna kuning.

Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara. Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.

“Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya,” ujar Nanang sambil menunjukkan gambar peta bidang lahan yang tersimpan di telepon selulernya saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).

Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.

Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.

Nanang menyebut Pemprov Banten saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang yang dinilainya telah berjalan cukup baik.

“Di sini kalau asal bongkar pasti ada bentrok,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Dewan Pertimbangan OKP Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz. Ia menilai alasan mengenai kepentingan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan bangunan berdiri di kawasan sempadan situ.

Menurut Fidon, pemerintah daerah sudah terlalu lama melakukan pembiaran. Kondisi itu, kata dia, membuat jumlah bangunan liar di sekitar Situ Tujuh Muara terus bertambah.

“Tuntutan kami sederhana. Lahan sempadan di sini dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” tegas Fidon.

Ia juga menyoroti keberadaan warung-warung di sekitar Situ Pamulang yang disebutnya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik melalui retribusi maupun pajak daerah.

“Kami tunggu janji dan retorika beliau. Kalau sampai tidak ada tindak lanjut, ya dengan sangat terpaksa kami akan aksi,” pungkas Fidon.

 

CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

detakbanten.com BANTEN - Program aksi cepat Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto di Provinsi Banten menjadikan masyarakat mengubah pola hidup yang lebih sehat, seperti menjaga pola makan, rajin olahraga serta istirahanten.cat yang cukup dan teratur.

Ibu Wanih (41) misalnya. Salah satu warga Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang itu merasakan betul manfaat dari program CKG yang digagas oleh pemerintah. Menurutnya, dengan adanya CKG masyarakat menjadi lebih mudah melakukan pemeriksaan kesehatan, apalagi dengan sistem jemput bola seperti ini.

“Alhamdulillah dengan ada program cek kesehatan gratis ini membantu banget, karena saya ingin tahu penyakit saya. Kalau kita sudah tahu kita bisa ngerem makan-makan yang tidak boleh” ungkap Wanih saat mengikuti CKG di Gelanggang Olahraga (GOR) Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (10/8/2026).

Menurut Wanih, dengan melakukan pemeriksaan dirinya bisa mengetahui bagaimana kondisi kesehatannya. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak dini mampu membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga pola makan.

"Terlebih bagi seusia saya yang sudah tidak muda lagi ini," katanya.

Selanjutnya, dirinya berharap program CKG dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong perhatian pemerintah terhadap kesehatan warga.

“Saya ingin Banten lebih maju lagi dan lebih sehat, seperti program ini,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat tidak takut melakukan pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, kekhawatiran mengetahui adanya penyakit justru harus dihilangkan, karena deteksi dini dapat membantu masyarakat mengetahui langkah pengobatan dan pencegahan yang tepat.

“Dengan kita tahu penyakit, kita tahu bagaimana mengobatinya, kita tahu bagaimana mengantisipasinya,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, berdasarkan hasil CKG terhadap kurang kebih 5,4 juta warga Banten, penyakit yang paling dominan ditemukan adalah hipertensi dan diabetes.

“Hipertensi dan diabetes ini cenderung bisa menjadi penyakit yang menyebabkan komplikasi. Oleh karena itu, harus ditangani dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andra Soni menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai pola makan, menjaga kadar gula darah tetap stabil, serta menghindari makanan yang dapat memicu meningkatnya gula darah perlu terus ditingkatkan.

“Maka selain tindakan kuratif, kita juga harus melakukan tindakan preventif dan promotif dalam kesehatan,” katanya.

Andra Soni juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat, termasuk berolahraga untuk membantu mengendalikan tekanan darah tinggi dan diabetes. Dan diharapkan pelaksanaan CKG terus didukung masyarakat dan seluruh pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kita dukung cek kesehatan, kualitas hidup warga Indonesia, khususnya Banten,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengapresiasi kehadiran Gubernur Banten dalam pelaksanaan CKG. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, agar memastikan bahwa masyarakat selalu sehat,” kata Sachrudin.

Sachrudin mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk melalui Puskesmas yang melaksanakan CKG.
Ia juga mengajak masyarakat tidak menunggu sakit untuk memeriksakan kesehatan. (Zal)

 Rumah jaga di Situ Tujuh Muara Pamulang yang di duga alih fungsi jadi tempat usaha.

detakbanten.com TANGSEL-Rumah jaga di kawasan Situ Tujuh Muara atau Situ Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Bangunan yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengawasan daerah aliran sungai (DAS) itu disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Dewan Pertimbangan Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz, mengatakan dugaan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Situ Tujuh Muara.

“Pas kami temui bilangnya penjaga sambil dagang,” kata Fidon, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan warung berdiri di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara. Bahkan, dari salah satu warung terdengar alunan musik.

Fidon juga menyebut adanya aktivitas karaoke dan pesta minuman keras pada malam hari di salah satu warung yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau malam di warung pojokan ada pesta miras sambil karaoke,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Nanang, membantah masih adanya aktivitas tersebut.

“Kan sekarang sudah enggak ada,” kata Nanang saat dikonfirmasi.

Nanang memastikan pihaknya telah memerintahkan agar bangunan tersebut dikosongkan dan dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai pos jaga.

Namun, persoalan pengelolaan bangunan tersebut tidak sederhana. Nanang menjelaskan, pos jaga itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hingga kini aset tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Saat ini, pihaknya tengah menempuh proses pelimpahan aset barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Provinsi Banten.

Keberadaan aset tersebut juga masih dalam proses penelusuran. Menurut Nanang, kondisi itu membuat Pemprov Banten tidak dapat serta-merta mengusir pihak yang masih menempati bangunan tersebut.

“Karena Balai Besar juga punya juru situ. Pak Rudi, dia sudah mulai cat lagi itu sama dia,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan kawasan Situ Tujuh Muara juga berkaitan dengan ketentuan mengenai garis sempadan situ. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3088/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Ciledug pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, luas total Situ Ciledug tercatat mencapai 55,52 hektare.

Dari luasan tersebut, badan air Situ Ciledug mencapai 23,13 hektare, sedangkan luas sempadannya mencapai 32,39 hektare.

Ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur jarak sempadan situ atau danau dari tepi muka air paling sedikit 50 meter pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjaga kawasan sekitar situ agar tetap berfungsi sebagai daerah perlindungan dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas usaha.

 

Go to top