Rektor STKIP Arastamar Belum Ditahan, Kejaksaan Dianggap Mandul

Mahasiswa saat berdemo depan Kejaksaan Mahasiswa saat berdemo depan Kejaksaan

detakbanten.com Kota TANGERANG- Dugaan penipuan yang dilakukan sang mafia pendidikan Matheus mangentang seorang Rektor STKIP Arastamar masih juga belum tuntas,pasalnya sang rektor sudah P-21, Tapi yang mengherankan sampai saat ini, beliau masih bebas berkeliaran di luar. Padahal seharusnya sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, Rabu (3/2/16).

Sekolah yang berdiri di wilayah Kebon besar Kecamatan Batuceper merupakan kesalahaan besar, sebab daerah tersebut merupakan wilayah industri bukan untuk sekolah tinggi. Selain itu banyak para mahasiswa dan mahasiswi nya yang tertipu oleh Matheus.

" Ya, Matheus sudah mencinderai citra pendidikan di Republik Indonesia dengan cara menipu mahasiswanya," ujar Aziz Fadirubun korlap Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Dan Masyarakat Batuceper.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Jaksa Penuntut Umum Patardo Satya mengatakan tidak ditahannya tersangka Matheus Mangentang dikarenakan tersangka seorang Pendeta yang mana apabila ditahan dirumah tahanan negara maka akan berdampak sosial dan isu sara.

" Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," katanya.

Padahal,Sekolah tersebut sudah lama ditutup,namun dari rektor belum juga bertanggungjawab kepada para mahasiswanya.

" Jelas Matheus harus bertanggungjawab secara hukum, karena sudah jelas sekolah tersebut ilegal,tidak terdaftar secara hukum, Saat ini banyak mahasiswa yang menganggur setelah sekolah ditutup, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
" jelas Aziz saat berdemo di depan Kejaksaan.

Untuk itu kami minta kepada pihak Kejaksaan untuk segera memproses Matheus secara hukum yang berlaku.

 

 

Go to top