Komisi II DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan Legok Tangerang, Beri Waktu 30 Hari ke ATR/BPN
detakbanten.com Jakarta — Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), Komisi II mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Para Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kab. Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kab. Tangerang, Camat Legok, Kuasa Hukum Warga Legok dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.
Polemik Klaim Aset dan Keresahan Warga Legok
H. Agoeng Djatmiko, selaku salah satu kuasa hukum warga, menekankan bahwa kehadiran klaim sepihak dari Kodam Jaya atas lahan yang telah berubah menjadi pemukiman komunal padat penduduk selama puluhan tahun telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
"Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka," ujar Agoeng. Ia menyayangkan langkah pemblokiran layanan pertanahan yang dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas, yang berakibat pada lumpuhnya legalitas dan ketidakpastian tempat tinggal warga.
Tinjauan Kritis dan Sorotan Tajam Anggota Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., memberikan sorotan tajam dan mendalam terhadap akar permasalahan sengketa ini. Menurutnya, konflik bermula dari klaim pihak Kodam Jaya yang mendasarkan diri pada inventarisasi masa lalu (KNIL 1950), sementara di sisi lain, pada rentang tahun 1976 hingga 1986, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah menjadi kawasan pemukiman padat penduduk.
"Ini ibarat buah simalakama Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malpraktek atau salah suntik yang berisiko hukum," tegas Edi Oloan saat ditemui seusai persidangan.
Edi menambahkan, tindakan Kodam Jaya yang meminta penghentian layanan publik dan pemblokiran di BPN tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kodam Jaya secara mandiri tidak memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan aset tersebut, melainkan harus melalui mekanisme pelepasan atau hibah yang melibatkan Kementerian Keuangan RI.
"Negara harus memiliki political will Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi pemukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri," lanjut politisi tersebut.
Edi mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret berupa kebijakan politik untuk mencabut status aset negara yang sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun dan mendistribusikannya melalui program redistribusi tanah.
Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat dan pendalaman materi rapat, Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tiga poin krusial untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI:
Verifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi: Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI.
Penyelesaian Ketidakpastian Hukum: Memastikan penyelesaian segera atas permasalahan pemblokiran serta klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang telah menghambat hak konstitusional masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.
Batas Waktu Pelaporan (30 Hari): Hasil tindak lanjut dari upaya penyelesaian ini wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rapat dilaksanakan, dengan memperhatikan aspirasi serta tuntutan masyarakat Legok.
Rapat penting ini ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., serta turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Dengan terbitnya mandat dan tenggat waktu 30 hari ini, ribuan warga di lima desa Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menantikan langkah nyata pemerintah demi memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam memperjuangkan hak atas tempat tinggal anak cucu mereka. ***
Muhammad Rizal DPR RI Ajak Masyarakat Kresek Kronjo Tangerang Sosialisasi KIE BPOM Obat dan Makanan Aman Bermutu
detakbanten.com TANGERANG, - Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN bersama BPOM Serang Banten terus mengedukasi masyarakat Kabupaten Tangerang tentang obat dan makanan yang baik untuk digunakan atau di konsumsi.
Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI Sosialisasi Program JKN KIS BPJS Kesehatan Bersama Warga Kronjo dan Kresek
detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG, - Muhammad Rizal anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN menggandeng BPJS Kesehatan Tangerang sosialisasi tentang program jaminan kesehatan nasional JKN dan Kartu Indonesia Sehat KIS kepada masyarakat kronjo dan kresek.
Muhammad Rizal DPR RI Bersama Kemenkes Sosialisasi Undang-undang Tentang Kesehatan Bersama Mahasiswa Tangerang
detakbanten.com KOTA TANGERANG, | Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN menggandeng Biro Hukum Kementrian kesehatan RI Sosialisasi undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan kepada masyarakat kota Tangerang.
Ini 7 Calon Hakim Agung 2023 Pilihan DPR RI
Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menetapkan tujuh nama Calon Hakim Agung 2023. Penetapan itu berlangsung pada rapat di DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023), kemarin. Dalam pandangannya, semua fraksi sepakat setuju ketujuh nama Calon Hakim Agung.
Muhammad Rizal DPR RI Bersama BKKBN Banten Ajak Masyarakat Ciputat Wujudkan Keluarga Berkualitas Cegah Stunting
detakbanten.com TANGSEL, -- Muhammad Rizal anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Banten mengelar kegiatan sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) program bangga kencana pencegahan stunting bersama masyarakat tangerang selatan.
Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI Paparkan Pentingnya Cegah Stunting Menuju Indonesia Emas di Bonang Kelapa Dua
detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG, - Muhammad Rizal anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN bersama BKKBN mengelar kegiatan sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) program bangga kencana bersama masyarakat bojong nangka kelapa dua.
Muhammad Rizal DPR RI Bareng BKKBN Banten Edukasi Masyarakat Perumahan Legok Indah Cegah Stunting
detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG, - Muhammad Rizal Anggota Komisi IX DPR RI menggandeng BKKBN Banten sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) program bangga kencana cegah stunting bersama masyarakat perumahan legok indah permai dan legok residenece kecamatan legok.
Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI bersama BKKBN Banten Sosialisasi KIE Bangga Kencana Pencegahan Stunting di Bonang
detakbanten.com KABUPATEN TANGERANG, Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Dapil III Banten bersama BKKBN Banten terus mensosialisasikan program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.





































