Pendirian Tower Di Desa Batubantar - Cimanuk Tabrak Perda

Pendirian Tower Di Desa Batubantar - Cimanuk Tabrak Perda

detakbanten.com Pandeglang - Pendirian tower telekomunikasi harus melalui berbagai proses dan dipenuhi segala syaratnya, mengingat ada dampak yang ditimbulkan.

Untuk membangun sebuah tower, diperlukan rencana matang demi terwujudnya sebuah tower yang kokoh dan aman sesuai kebutuhan.

Dalam hal pendirian dan pembangunan tower ini, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten memiliki aturan berupa Perda No. 37 tahun 2012, tentang Pengendalian pembangunan menara telekomunikasi.

Dijelaskan oleh anggota komisi III DPRD Pandeglang dari fraksi partai Golkar, Anton Haerulsamsi, berdasarkan Perda tersebut pembangunan tower radius dari jalan raya (Nasional) tidak boleh kurang dari 20 meter.

"Pembangunan tower yang di Batubantar radiusnya dari jalan raya paling 10 meter, itu harus dimundurkan karena bertentangan dengan aturan yang ada. Juga harus diperhatikan radius dari sungai, karena disitu juga ada sungai Cikoleang," kata Anton kepada Detakbanten.com, beberapa hari kemarin.

Menurutnya, walaupun perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu telah menempuh ijin lingkungan dari para warga, tidak berarti persoalan menjadi beres begitu saja.

"Dengan warga disini memang sudah tidak ada masalah karena mereka (Perusahaan tower) telah menyumbang uang 15 Juta buat Majlis taklim, tapi bagi saya bukan itu masalahnya, ini menyangkut dengan masalah aturan yang harus ditegakan," tambah Anton.

Sebelumnya, Kepala bidang pelayanan pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) kabupaten Pandeglang, Surya mengaku pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan IMB atas pendirian tower yang berada di dalam wilayah kecamatan Cimanuk tersebut.

"Mengenai kajian teknis dan segala hal menyangkut ijin pendirian tower itu adanya di Dishubkominfo (Dinas Perhubungan, komunikasi dan informasi), terang Surya.

Kepala Bidang komunikasi dan informasi,Tb. Nandar Suptandar pun ketika dikonfirmasi juga mengaku jika ijin ataupun rekomendasi pendirian tower tersebut belum dikeluarkan oleh Dishubkominfo.

"Mengenai tower di Batubantar ya, sampai hari ini kami belum berikan ijin-nya," ujar Nandar singkat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (POLPP) Agus Priyadi M, mengaku jika dirinya telah mengetahui adanya pendirian tower tak berijin tersebut. Namun kata dia, dirinya belum bisa mengambil tindakan mengingat kondisi di lokasi pendirian tower dianggapnya masih aman dan kondusif.

"Kalau kami kan sifatnya lebih kepada menjaga kondusifitas, mengenai teknis ini dan itu ranahnya kan ada di sana (Dishubkominfo)," kata Agus.

Sementara pantauan Detakbanten.com pada Kamis (15/9/2016), pembangunan tower di desa Batubantar, kecamatan Cimanuk itu telah hampir rampung dan pembangunannya telah mencapai sekitar 90 persen.

 

 

Go to top