Meminimalisir Lakalantas, Polres Pandeglang Gelar Sosialisasi Safely dan Defensive Riding

Meminimalisir Lakalantas, Polres Pandeglang Gelar Sosialisasi Safely dan Defensive Riding

detakserang.com - PANDEGLANG, Meminimalisir angka kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polisi Resort (Polres) Pandeglang melakukan sosialisasi Safety Riding dan Difensiv Riding, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan tata tertib dan keamana dalam berlalulintas. kegiatan tersebut yang dimulai dari pukul 8. 30 WIB itu dilakukan di gedung serbaguna yonif 320 BP, Jum'at (6/6).

Acara sosialisasi tersebut yang juga melibatkan anggota TNI Yonif 320 Badak Putih dan Jasa Raharja perwakilan Banten, diikuti ratusan peserta dari keluarga besar Yonif 320 Badak Putih beserta istri-istri anggota TNI AD Yonif 320 BP.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ari Satmoko dalam sambutannya mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Yonif 320 BP guna meningkatkan tertib dalam berlalulintas masyarakat. selain dilakukannya sosialisasi ini, pihaknya juga saat ini juga sedang rutin melakukan operasi simpatik Kali Maya yang dilakuka di semua wilayah Kabupaten pandeglang, demi meminimalisir akngka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pandeglang.

"Kami upayakan agar pelanggaran serta kecelakaan lalulintas bisa berkurang, kita harapkan dari kegiatan ini dampak positifnya bisa langsung dirasakan Masyarakat,"katanya.

Kepala Komando Rumah (Kakorum) Yonif 320 Badak Putih Kapten Infanteri Riyanto Wijaya Mengatakan, pihaknya Sangat mengapresioasi kegiatan yang di lakukan saat ini, karena tertib dalam berlalulintas wajib dilakukan siapa saja, bukan hanya kepada masyarakat sipil juga para anggota TNI dan jajaran juga perlu dalam menigkatkan kedisiplinandan pola berkendara dengan aman.

"Kami apresiasi kegiatan ini dengan harapan agar kegiatan ini juga bisa langsung di realisasikan para anggota Yonif 320 badak putih. Demi keselamatan para anggota dan dari kegiatan ini juga membantu para anggota yang belum mengetahui dan memahami tentang tata cara aman dalam berkendara,"ungkapnya.

Fahrur Rozi, Kasubag pelayanan PT Jasa Raharja Banten mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 dan nomor 34 yang melayani santunan kecelakaan lalulintas kepada para korban yang menjadi korban kecelakaan lalulintas.

"Ini salah satu langkah agar masyarakat mengetahui bahwa jika ada salah satu anggota keluarganya mengalami kecelakaan saat menggunakan kendaraan baik roda dua dan roda empat akan diberikan bantuan,"katanya.

 

 

Go to top