Mahasiswa Kembali Pertanyakan Perijinan Waralaba

Mahasiswa Kembali Pertanyakan Perijinan Waralaba

detakserang.com- PANDEGLANG, Puluhan mahasiswa dari Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI) Universitas Matlaul Anwar (UNMA) Pandeglang, kembali mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terhadap sejumlah waralaba jenis Alfamaret dan Indomaret di wilayah sekitar yang diduga tidak memiliki ijin.

Pasalnya,  waralaba tersebut yang dianggap tidak berijin itu sampai saat ini masih beroprasi. maka dari itu mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan tugu jam Pandeglang untuk mendesak agar Pemkab Pandeglang bersikap tegas dalam menindak pihak pengusaha waralaba yang dinilai melanggar aturan.

Kordinator aksi bambang Ferdiansah dalam orasinya mengatakan, keberadaan waralaba yang berdiri disetiap wilayah kecamatan di Kabupaten Pandeglang itu dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan took modern, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2011. Sebab keberadaanya waralaba tersebut sangat dekat dengan pasar tradisional.

"Hampir disetiap Kecamatan itu ada, seperti di Kecamatan Labuan, Menes, Panimabng, Saketi Cibaliung dan wilayah Kecamatan lain, padahal tanpa disadari dengan semakin mengguritanya waralaba di Pandeglang ini akan melemahkan potensi ekonomi Masyarakat, hususnya para pedagang kecil,"ungkapnya, saat melakukan orasi di depan Kantor Bupati Pandeglang, kamis (12/6).

Kordinator aksi lainnya Ucu Fahmi mengatakan, adanya waralaba disejumlah titik yang berdekatan dengan pasar tradisional itu telah terjadi persaingan yang tidak sehat (Monopoli) karena dapat melemahkan potensi ekonomi pedagang kecil. Selain itu juga kata dia, Pemerintah Pandeglang segera melakukan penutupan terhadap beberapa waralaba yang diduga tidak memiliki ijin.

"janji dari pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pandeglang yang akan melayangkan surat rekomendasi kepada pihak Satpol-PP untuk menutup waralaba yang diduga tidak mengantongi ijin itu sampai saat ini belum juga dilaksanakan, maka dari itu kami akan terus mendesak kepada Dinas terkait untuk segera melakukan penutupan waralaba yang tidak memiliki ijin tersebut,"tegasnya.

 

 

Go to top