KLH Sosialisasikan PP 27 Tentang Perijinan Lingkungan

KLH Sosialisasikan PP 27 Tentang Perijinan Lingkungan

detakserang.com- PANDEGLANG, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pandeglang melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tentang perijinan lingkungan.

Kegiatan dilakukan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pencemaran bagi lingkungan. Acara yang dimulai dari pukul 9.30. WIB itu dilaksanakan di Aula Aula Oproom II Setda Kabupaten Pandeglang, Rabu(28/5) kemarin.

Pantauan dilokasi, turut hadir dalam acara tersebut Ade Surahman Kepala Lingkungan Hidup (KLH), H. Dodo Djuanda Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, dan seluruh peserta undangan dari dinas terkait.

Ade Surahman mengatakan, tujuan sosialisai yang dilakukan adalah untuk meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan, selain itu juga untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari pencemaran.

"Salah satu perijinan yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegaiatan, wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk memperoleh ijin usaha,"katanya.

Masih kata Ade Surahman, tentang perijinan untuk pengelolaan itu sangat penting bagi pemilik perusahaan.

"Ijin lingkungan adalah salah satu sistem perizinan di Indonesia secara legal sesuai PUU PSDA dan PPLH, izin usaha dan kegiatan tidak dapat di terbitkan tanpa adanya izin lingkungan terlebih dahulu,"ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Dodo Juanda mengatakan, proses pembangunan harus dilakukan bedasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang.

"Saya berharap barang siapa yang akan mengelola sebuah perusahaan itu harus menempuh perijinan terlebih dulu, sebab itu adalah salah satu syarat bagi pengelola, agar nantinya tidak jadi persoalan,"katanya.

 

 

Go to top