Warga Terganggu APK di Ruang Publik-Lantas, Bisa Lapor ke Sini

Ilustrasi alat peraga kampanye. Ilustrasi alat peraga kampanye.

Detakbanten.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, bendera sampai baliho yang menganggu kenyamanan saat berkendara dan berlalu lintas.

"Kalau ganggu, ya harus lapor. Silahkan lapor, akan kami kordinasikan dengan Satpol PP hingga Bawaslu untuk menertibkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sebenarnya, untuk pencopotan, bukan wewenang kepolisian. Tapi, kata Latif, anggotanya siap membantu jika diperlukan.

"Kalau masalah pelepasan alat peraga, bukan kewenangan kami. Tapi kalau sudah mengganggu, kami tertibkan. Kalau masih bisa, kami ikat. Kalau masih ganggu, kami amankan terlebih dahulu demi ketertiban," tukas Latif.

Pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa langkah soal semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli sampai pencopotan sudah dilakukan.

Pihaknya telah bekerjasama dengan Satpol PP. "Anggota saya sudah patroli. Nanti kalau ada, khususnya, apalagi di jalan tol. Jalan tol saya serahkan ke petugas jalan tol untuk melepas. Di jalan umum ada Satpol PP. Sudah kami koordinasikan," paparnya.

Selain itu mereka juga telah melaporkan beberapa tempat pemasangan APK yang dinilai mengganggu ke Bawaslu.

 

 

Go to top