Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - DPR mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. DPR mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Awalnya, pimpinan DPR meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporan. Doli memberikan pernyataan ke anggota dewan.

"Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dan meneruskan pembahasan pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI," tukas Doli.

Diakuinya, pihaknya berharap penyesuaian dan perubahan beberapa norma di UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai.

Puan lalu bertanya ke para peserta rapat, apakah Perppu ini dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju. "Setuju," sahut peserta rapat.

Go to top