Insentif Mobil Listrik Berlaku sampai Desember 2023

Ilustrasi mobil listrik. Ilustrasi mobil listrik.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Insentif ini untuk pembelian mobil dan bus listrik. Berlaku mulai masa pajak April 2023-Desember 2023.

Febrio mengatakan kebijakan ini diluncurkan dalam mengakselerasi transformasi ekonomi. "Untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik," ujar Febrio dikutip Detakbanten.com, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, sambungnya, kebijakan itu juga diluncurkan guna memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan. Dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Adapun, insentif diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

 

 

Go to top