Tindakan Tegas Polri ke Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Detakbanten.com, JAKARTA - Seluruh pelaku anarkis penyebab kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu, akan ditindak tegas. Polri membenarkan hal itu. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, ada dua peristiwa yang akan didalami tim investigasi. Baik yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

“Di luar lapangan, polisi akan mengusut ke seluruh pihak yang diduga melakukan penrusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola,” kata Dedi, kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (8/10/2020).

Dedi menegaskan, pekan depan, pihaknya, melalui tim investigasi, akan melakukan penegakkan hukum ke siapapun yang teridentifikasi melakukan penrusakan dan pembakaran di luar stadion. Kata Dedi, terkait peristiwa di luar stadion, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan.

“Ini diatur di Pasal 170 KUHP. Dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," tukasnya.

Maka, Dedi mengimbau seluruh pihak bersikap kooperatif. Serta mengakui perbuatannya ke aparat kepolisian. Ia juga meminta pelaku menyerahkan diri ke yang berwajib.

“Kepolisian terbuka dengan seluruh informasi. Masukan dan saran atas peristiwa di Kanjuruhan tersebut. Kami akan bekerja secara objektif dan sesuai, dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik,” jelasnya. Pihaknya juga tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman serta menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa.

 

 

Go to top