Sulitnya KPK Proses Parpol-Pengurus yang Keciprat Duit Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata.

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK mengklaim sulit untuk menjerat partai politik atau pengurusnya yang diduga menerima uang hasil korupsi. Pasalnya, pengurus parpol bukan penyelenggara negara. KPK juga tak punya kewenangan dalam menjerat parpol.

"Para pengurus parpol itu tidak termasuk kategori penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (9/6/2023).

Suatu ketika, Alex pernah terima laporan dari masyarakat soal indikasi penyerahan uang ke partai tertentu. Laporan itu ia terima lewat aplikasi WhatsApp.
"Saya pernah di-WA soal penyerahan, akan ada penyerahan uang ke salah satu partai. 'Tangkap dong Pak Alex, jelas orang itu bawa duit berapa miliar dan ini akan diantar ke partai tertentu'," cerita Alex.

Akhirnya, Alex melanjutkan laporan itu. Lalu, KPK menindaklanjuti. Setelah pengkajian, pihak pemberi ternyata bukan penyelenggara negara.

"Makanya, KPK tidak bisa melakukan tindak lanjut. KPK terbatas kewenangannya. Yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara. Artinya, mungkin dia masih baru akan mencalonkan sebagai kepala daerah. Dia pengusaha, lalu akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara," paparnya.

"Kami bingung akhirnya. Kami berpijak pada UU KPK. KPK diberi kewenangan melakukan penindakan saat menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," tukasnya.

Alex mengaku kewenangan KPK terbatas untuk memproses hukum parpol atau pengurusnya. Suatu saat nanti, ia berharap kewenangan KPK ditambah.

"Jadi, KPK bisa memproses hukum parpol atau pengurus yang menerima atau terlibat tindak pidana korupsi. Mungkin perlu ada judicial review. Parpol itu lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara. Anggota DPRD kepala daerah, sampai presiden," imbuhnya.

Go to top