Satgas TPPO Selamatkan 123 Korban, 8 Tersangka di Kaltara Diciduk

Kepala Satuan Tugas TPPO Polri Irjen Asep Edi Suheri memimpin pengungkapan perdagangan orang. Kepala Satuan Tugas TPPO Polri Irjen Asep Edi Suheri memimpin pengungkapan perdagangan orang.

Detakbanten.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada 123 orang korban di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, 123 orang korban modus PMI ilegal itu terdiri atas 74 pria, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 pria, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep, di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Asep mengatakan, dari pengungkapan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, ditetapkan 8 tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO. Menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 tersangka," tambahnya.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan 2 modus. Antara lain, mengirim pekerja migran melalui jalur resmi dan tidak resmi (jalur tikus).

Dalam hal ini, Satgas TPPO Polri kerja sama dengan instansi, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.

Selain mengamankan 8 tersangka, polisi menyita barang bukti yang terdiri atas 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

Para tersangka terkena Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana 10 tahun bui dan denda maksimal Rp 600 juta.

Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri. Lalu, dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah. Namun justru jadi korban TPPO, sehingga tidak mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Go to top