Status Penahanan Rizky Billar Diputuskan Hari Ini

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Detakbanten.com, JAKARTA – Hingga kini, pihak kepolisian masih belum memutuskan akan menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT Lesty Kejora atau tidak. Usai resmi penetapan sebagai tersangka atas kasus KDRT, Rabu (12/10/2022) malam, Billar hingga Kamis (13/10/2022) masih berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Di sana, Billar menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

Walau polisi belum memutuskan soal penahanan Billar, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyinggung kemungkinan akan ada penahanan. Terlebih, Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Sementara, tetap mengacu dari keterangan tersangka dan barang bukti. Lalu, dari kesaksian yang sudah kami minta. Tapi, ini ancaman 5 tahun, berarti, ya harus ditahan," jelas Nurma.

Hanya saja, Nurma meminta media dan masyarakat untuk sabar. “Tunggu sampai proses pemeriksaan selesai oleh penyidik,” ujarnya.

Namun, Nurma memastikan bahwa keputusan soal penahanan Billar akan diungkap hari ini. "Proses masih berlangsung, tunggu saja," imbuhnya.

Adapun, soal penjelasan mengapa Billar tak dipulangkan ke rumah usai pemeriksaan sebagai saksi Rabu (12/10/2020) kemarin. Kata Nurma, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengamankan seorang tersangka hingga 1x24 jam.

 

 

Go to top