Siap-siap! Mulai 2023, Pengusaha Setop Rekrut Pegawai

Ilustrasi para pekerja dan buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi para pekerja dan buruh menggelar aksi unjuk rasa.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mulai tahun 2023, sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sayangnya, kebijakan ini membuat beberapa pengusaha gelisah.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menuturkan kebijakan ini berdampak negatif ke ekosistem dunia usaha tahun 2023.

"Kita takut, misalnya kalau kenaikan UMP itu di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha," kata Sarman, kepada awak media, termasuk Detakbanten.com, Rabu (30/11/2022).

Dampak pertama, kata Sarman, pengusaha yang sebelumnya akan merekrut karyawan di 2023, terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya, kesempatan kerja untuk pengangguran dapat berkurang. Ekstremnya, hilang sama sekali.

Kedua, lanjutnya, mendorong kembali pemutusan hubungan kerja massal di beberapa industri.

"Karena perusahaan terpaksa menghemat di tengah situasi ekonomi global yang diprediksi kelam tahun 2023. Kemungkinan akan banyak perusahaan pindah pabrik," ujarnya.

Pasalnya, pengusaha tak mau ambil resiko bila bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji pegawai dengan UMP tinggi.

"Contoh, di Jawa Barat saja jomplang antara Bekasi, Tangerang, dan Garut. Itu UMP-nya jauh. Itu kita khawatirkan," tambahnya.

Agar kondisi buruk tak terjadi ke para pengusaha dan pencari kerja, Sarman berharap angka UMP disesuaikan oleh kemampuan dunia usaha.

"Karena saat ini masih banyak industri belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi. Cash flow pengusaha belum sepenuhnya normal," tutupnya.

 

 

Go to top