Segini Nilai Sitaan Bareskrim dari Tersangka Kasus Net89

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Detakbanten.com, JAKARTA - Sejumlah aset milik D alias ED, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, disita Bareskrim Polri. Mulai dari uang ratusan juta hingga jam mewah.

"Penyidik melakukan penyitaan beberapa barang bukti tersangka D alias ED. Pertama, uang tunai Rp 300 juta. Lalu, satu unit mobil senilai Rp279 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Kemudian, disita pula satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta.

Ramadhan mengungkap pihak Bareskrim turut mengamankan barang bukti tas merek mewah dari tangan tersangka. "Tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta, dan 1 unit handphone," tukas Ramadhan.

Sekadari informasi, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah AA, merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT. SMI. Serta memberikan petunjuk skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Lalu, LSH, direktur Net89 PT. SMI, yang selalu bersama-sama dengan AA. Berikutnya, ESI, founder Net89 PT. SMI, tempat tujuan para member mendeposit dananya dan asal pencairan dana ke para member net89.

Setelah itu, 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D. Mereka sub exchanger. Terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada 30 Oktober 2022 lalu. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Mulai dari Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian. Ancaman maksimal 20 tahun.

 

 

Go to top