Saat KPK Ciduk, Enembe Kantongi Paspor-Mata Uang Asing

Lukas Enembe saat ditangkap KPK di Papua, Selasa (10/1/2023) lalu. Lukas Enembe saat ditangkap KPK di Papua, Selasa (10/1/2023) lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diduga mengantongi paspor sampai mata uang asing dalam jumlah besar ketika ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, Selasa, 10 Januari 2023, lalu. Namun, kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona, menepis jika kliennya akan kabur ke luar negeri.

"Begini ya, itu setidak-tidaknya saat ditangkap ada paspornya, mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar. Dia sudah memiliki tiket. Kalau jadi berangkat, apa mungkin? Beliau dicekal. Jadi, tuduhan ini terlalu," ujar Petrus, kepada media, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan Petrus, KPK terlalu dini menyimpulkan LE akan kabur ke luar negeri. "Padahal telah dicegah bepergian ke luar negeri," imbuhnya.

Namun, Petrus justru belum tahu pasti soal keberadaan LE di sekitaran Bandara Sentani, Papua, saat dicokok KPK, Selasa lalu.

"Saya hanya dengar beliau makan papeda di Abepura (Jayapura). Itu saja," tambahnya.

 

 

Go to top